Reporter/editor: dedi rahmat dai/andono wibisono
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dugaan korupsi di Dinas PU Sigi ditingkatkan menjadi penyelidikan. Setelah selama ini baru tahap penyelidikan dengan memeriksa Kepala Dinas PU Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si akhir Desember 2016 lalu.
Hasil pemeriksaan Kadis PU, bersama beberapa orang stafnya yang terkait langsung dengan proyek itu, termasuk rekanannya, sehingga layak ditingkatkan menjadi penyidikan.
Hal itu terungkap dalam ekspos pengumpulan bahan keterangan dan hasil penggalian kasus oleh Aspidsus dihadapan para petinggi Kejaksaan Selasa (7/2-2017). Demikian informasi yang diperoleh di Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Humas Kejati Andi Rio Rahmatu, SH
Sebelumnya telah diberitakan bahwa pemeriksaan orang nomor 1 di Dinas PU
Sigi itu oleh penyidik jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK-RI) sebesar Rp8,256 miliarKEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dugaan korupsi di Dinas PU Sigi ditingkatkan menjadi penyelidikan. Setelah selama ini baru tahap penyelidikan dengan memeriksa Kepala Dinas PU Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si akhir Desember 2016 lalu.
Hal itu terungkap dalam ekspos pengumpulan bahan keterangan dan hasil penggalian kasus oleh Aspidsus dihadapan para petinggi Kejaksaan Selasa (7/2-2017). Demikian informasi yang diperoleh di Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Humas Kejati Andi Rio Rahmatu, SH
Sebelumnya telah diberitakan bahwa pemeriksaan orang nomor 1 di Dinas PU
Sebelumnya, selain Iskandar, ada tiga orang lainnya yang merupakan staf bagian yang terkait dengan proyek yang diduga merugikan negara itu telah dimintai keterangannya. Hanya saja Joko tidak mengetahui persis nama ketiga orang staf Dinas PU Sigi itu. “Ya benar penyidik kami telah meminta keterangan empat orang dari Dinas PU Sigi, termasuk kepala Dinasnya Iskandar Nontji. Namun begitu belum ada tersangka, karena kami masih pulda. Sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI,” jelas Joko.
Namun, selang hampir sebulan ini, belum ada nampak pemeriksaan kembali. Sejumlah pihak sudah berspekulasi bahwa penyelidikan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK-RI) atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni ruas Sadaunta - Lindu dengan anggaran Rp7,708 miliar dan paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp20,348 miliar, tapi realisasi volume hanya senilai Rp17,092, miliar. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp8,256 miliar mulai tidak jelas.
‘’Informasinya di Sigi pengusutan kasus temuan BPK di Kejati sudah tidak lanjut entah karena apa. Apakah tidak ditemukan bukti atau karena BPK RI yang salah menghitung,’’ ujar sumber di PU Sigi (26/01).
Melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu, DPRD Sigi telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi ke lapangan. Dan benar pihak Pansus DPRD Sigi ketikan itu menemukan ketidak beresan pekerjaan dua paket pembangunan jalan yang dikerjakan PT Mahardika milik Fahruddin Yunus, SH. Atas dugaan kerugian Negara sebesar Rp,9,4 miliar itu, BPK RI perwakilan Sulteng memberikan waktu selama 60 hari (2-bulan) untuk klarifikasi dan pengembalian uang yang diduga merugikan Negara tersebut.
Joko menagaskan, walau masih dalam penyelidikan, namun pihak Dinas PU dan rekanan masih ada kesempatan untuk mengembalikan uang negara yang diduga dirugikan itu. Tapi jika dinas PU bersama rekanannya tidak mau mengembalikan, maka tidak ada alasan Pidsus Kejati untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. “Kami masih memberi kesempatan kepada pihak Dinas bersama rekannya untuk segera melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp,9,4 miliar sesuai temuan BPK RI.
Tapi jika mereka tidak mengembalikannya, ,maka kasus tersebut akan berlanjut ke penyidikan, dan bila sudah ada perhitungan kerugian negara secara ril, maka penyidik akan menetapkan siapa saja yang akan tersangka,” ujar Joko. Anggota komisi II DPRD Sigi Ikhlas Maulidin, SH yang dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara atas dua paket proyek yang menjadi temuan BPK RI senilai Rp,9,4 miliar. **
0 komentar:
Posting Komentar