Reporter/Editor: Steflin Putong/ Fharadiba
Hingga kini, miliaran dana tunjangan sertifikasi tenaga pendidik baik PNS dan Non PNS tahun 2016 belum tersalurkan sepenuhnya. Dan sampai saat ini dana tersebut masih mengendap di kas keuangan daerah. Bahkan selain itu, parahnya dana tersebut tidak bisa lagi ditransfer ke rekening setiap guru penerima tunjangan.
Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parmout berada pada garis merah, yakni Disdikbut Parmout menempati posisi paling bawah dari seluruh SKPD yang ada di jajaran pemerintahan Kabupaten Parmout.
Hal tersebut, diungkapkan Kadisdikbud Kabupaten Parmout, Adrudin Nur yang ditemui sejumlah media, usai menghadiri rapat Tepra terkait penyerapan anggaran, Rabu (8/2).
“Karena masih adanya dana sertifikasi yang mengendap, makanya hasil pertemuan kemarin mengakibatkan kita berada pada posisi paling bawah. Diketahui ada sebanyak kurang lebih Rp 61 miliar dana tunjangan yang masih mengendap,” ujarnya. Adrudin
Dia mengatakan, semua terjadi diakibatkan adanya proses pelaporan sistem data pokok kependidikan (Dapodik), sehingga proses pengusulan nama para guru yang akan diusulkan terhambat, karena sebelumnya pihak Bidang GTK melakukan ferivikasi data terlebih dahulu dari sistem pusat yang tidak mengharuskan membayar tunjangan guru.
Kata dia, syarat pencairan dana sertifikasi, proses pengurusannya berupa pengusulan nama dan kemudian dikeluarkan surat perintah pembayaran dana (SP2D) dari keuangan, itu pun harus data falid. Sehingga dana yang tidak bisa digunakan membayarkan tunjangan sertifikasi tahun 2016, maka dana tersebut digunakan pada tahun 2017 ini untuk pembayaran tunjangan.
Sehingga kata dia, dana tersebut tidak bisa digunakan selain pembayaran sertifikasi karena pihak kementrian keuangan melakukan pengawasan terhadap kegunaannya.
“Ditahun ini anggaran tersebut digunakan pembayaran sertifikasi, nantinya kalau anggapan Disidikbud mengunakan diluar dari ketentuan secara tidak langgsung telah melanggar aturna yang ada,” jelasnya.
Ia berharap, penyaluran nantinya para guru agar telit memasukan pelaporannya kedalam sistem dapodik, sehingga ketika dilakukan pengusulan tidak berdampak pada penundaan pembayaran sertifikasi yang mengakibatkan kerugian bagi guru itu sendiri.***
0 komentar:
Posting Komentar