728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 Februari 2017

    Ombudsman Minta Walikota Palu Atur Tata Kelola Parkir


    REPORTER/EDITOR: MOH. RIDWAN

    Akhir-akhir ini banyak keluhan masyarakat mengenai parkir di Kota Palu. Keluhan itu cenderung mengarah pada mahalnya tarif parkir, khusus parkir di tepi jalan umum. Menanggapi keluhan itu, Ombudsmn RI Perwakilan Sulaweisi Tengah (Sulteng) meninta dan menyarankan kepada Walikota agar segera mengatur tata kelola perparkiran.

    Dalam surat resminya yang ditujukan kepada Walikota Palu, nomor: S-0054/PW 25/0109.2016.04/II/2017 perihal saran perbaikan tata kelola parkir di Kota Palu. Bahwa Ombudsman RI perwakilan Sulteng telah menerima pengaduan masyarakat terkait dengan problematika pengelolaan parkir di Kota Palu.

    Masyarakat mengeluhkan juru parkir liar, serta pengenaan tarif parkir di tepi jalan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga menyebabkan timbulnya keresahan bagi pengguna di Kota palu dan sekitarnya.

    “Menindak lanjuti hal tersebut, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan investigasi lapangan, klarifikasi, koordinasi dengan pemerintah Kota Palu, dan pemeriksaan dokumen terkait laporan dimaksud. Maka Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan adanya indikasi terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan parkir di Kota Palu,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lemba, melalui surat resminya, Selasa (21/2).


    Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 27 huruf A Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tentang retribusi jasa umum, bahwa retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan Sepeda Motor Rp 1.000 per sekali parkir, mobil penumpang Rp 2.000 sekali parkir, mobil bus Rp 3.000 sekali parkir, mobil barang/truk/khusus Rp 5.000 sekali parkir.


    Selanjutnya, bahwa bagi PNS Pemkot Palu yang telah mengikuti parkir berlangganan masih tetap dilakukan pemungutan retribusi oleh juru parkir, sehingga hal ini sering menimbulkan silang pendapat antara juru parkir dan pemilik kendaraan.
    Pemberlakukan parkir berlanggana terhadap semua PNS lingup Pemkot Palu tidak didasarkan atas permintaan PNS bersangkutan.

    Pemotongan langsung gaji oleh bendahara penerima Dinas Perhubungan Kota Palu tidak didsarkan dari persetujuan bersangkutan. Mengingat, tidak ada surat pernyataan kesediaan pemotongan gaji bagi PNS yang mengikuti program dimaksud.

    Berdasarkan lampiran surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu nomor: 550/14.08/PHBKI tanggal 24 Junoi 2016, bahwa terdapat 224 titik parkir dan 682 orang juru parkir. Dari daftar tersebut menunjukan bahwa, penentuan titik parkir belum sesua realita di lapangan, mengingat masih banyak titik parkir yang belum dimasukan, seperti rumah sakit swasta dan pusat perbelanjaan serta perhitungan titik parkir di pasar yang dihitung satu titik, padahal kenyataan banyak titik parkir di dalamnya dengan target berbeda-beda.

    “Hampir seluruh juru parkir di kota Palu tidak menggunakan karcis parkir dalam transaksi retribusi, padahal penggunaan karcis retribusi merupakan instrumen bagi pemerinta daerah dalam menghitung pendapatan daerah. Bahkan, Dinas terkait hanya memberlakukan pada beberapa titik parkir, sehingga hal ini dapat menjadi potensi hilangnya pendapatan daerah karena perhitungannya hanya dilakukan dengan dasar perkiraan target semata,” tutur Sofyan.

    Disamping itu, pengelolaan parkir khusus di bandara masih dilakukan secara manual dan ditemukan penggunaan karcis parkir yang tidak diporporasi, sehingga hal ini berpotensi mengurangi pendapata daerah.

    “Parkir Rumah Sakit Undata Sulawesi tengah (Sulteng) telah menggunakan palang parkir otomatis namun belum dimasukan sbagi objek paja parkir oleh Pemkot Palu.
    Memperhatikan temuan tersebut, Ombudsman perwakilan Sulteng berpendapat, bahwa keberadaan parkir liar telah banyak menimbulkan keresahan di masyarakat pengguna kendaraan, dan berpotensi terhadaphilangnya pendapatan daerah. Sehingga, pengabaian atas kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan penertiban parkir liar merupakan bentuk perbuatan maladministrasi sebaggai mana dimaksud dalam pasal satu ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, berupa kelalaian dan pengambilan kewajiban hukum.

    Papar dia, kebijakan pemberlakuan target terhadap juru parkir dan pengabaian atas penggunaan karcis oleh juru parkir bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni, asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagai mana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) huru a dan huruf h UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.


    Berdasarkan pendapat tersebut dan kanketentuan pasal 7 huru g Jo pasal 8 ayat (2) huruf a UU nomor 37 tahun 2008 Ombudsman RI dan ketentuan pasal 351 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, urai Sofyan, maka Ombudsman perwakilan sulteng memberikan saran kepada Walikota Palu yang dirunut dalam beberapa poin pada surat resminya.
    1. Menugaskan Satpol PP damn Dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar dan melakukan pendataan kepada juru parkir di Kota Palu.
    2. Melengkapi seluruh juru parkir dengan atribut resmi dan memberikan perlindungan kepada juru parkir melalui program jaminan sosial.
    3. Memberlakukan karcis parkir kepada pengguna kendaraan sebagai instrumen perhitungan pendapatan daerah.
    4. Melakukan evaluasi terhadap pemotongan langsung Gali PNS lingkup Pemerintah Kota Palu, dalam ragka program parkir berlangganan dan melakukan penandataan kembali PNS yang ingin mengikuti program tersebut.
    5. Melakukan perhitungan kembali dan penyusunan data potensi pendapatan daerah dari sektor parkir, baik retribusi maupun pajak parkir melalui pendataan dan penetapan titik parkir sesuai klarifikasinya.
    6. Mempublikasikan tarif parkir dan larangan membayar parkir tanpa karcis di tempat umum yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat serta menyediakan sarana pendukung publik melalui hotline service dan/atau fasilitas lainnya guna memberikan jaminan atas hak masyarakat pengguna layanan. *** 
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ombudsman Minta Walikota Palu Atur Tata Kelola Parkir Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top