reporter : fharadiba
SETELAH KURANG Lebih dua pekan lamanya, Kepolisian Resort (Polres) Parmout mengamankan remaja warga Desa Sigega Kecamatan Tinombo terduga penistaan agama, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parmout, Iptu Felix A Saudale yang ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (23/2).
Dia mengatakan, pihaknya dalam penangananan kasus tersebut, melakukan proses penyelidikan pada awal bulan Februari kemarin, dengan melakukan wawancara terhadap beberapa orang saksi dan meminta keterangan ahli, diantaranya ahli agama, bahasa dan hukum pidana dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk memperjelas dugaan pidana tersebut.
Menurut dia, setelah dilakukan gelar perkara secara terbuka yang dihadiri oleh beberapa tokoh, diputuskan perkara dugaan penistaan agama tersebut cukup dan patut untuk dinaikkan statusnya ke tahapan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No : SP-Sidik/06/II/2017/Reskrim, tanggal 20 Februari 2017.
“Status penanganan kasus itu sekarang sudah kami naikkan ke tahapan penyidikan, sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” ungkapnya. Selain itu kata dia, berdasarkan hal tersebut remaja berinisial AI yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebook pribadinya, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parmout, sesuai surat perintah penahanan No: SP-Han/03/II/2017/Reskrim.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan meminta keterangan dar ahli sehubungan dengan perkara tersebut. Kemudian, jika dokumen dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke JPU untuk diteliti.
“Kalau sebelumnya remaja AI tersebut hanya kami amankan untuk mengantisipasi berbagai gejolak yang kemungkinan akan terjadi saat itu, sekarang yang bersangkutan telah kami tahan sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka tambahnya, yang bersangkutan dikenakan beberapa pasal diantaranya, pasal 156A KUHP Sub Pasal 156 KHUP dan pasal 45 ayat (2) JO pasal 28 ayat (2) undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort (Polres) Parmout diketahui telah mengamankan salah seorang remaja berinisial AI (18), yang diduga melakukan pelecehan agama menggunakan akun pribadinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian, AI berasal dari Desa Sigega, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parmout. Dalam akun Facebooknya beberapa hari lalu, AI diketahui memposting status yang mengomentari tentang isi kitab suci dari salah satu agama. Bahkan, sempat dikomentari kurang lebih 97 pemilik akun Facebook lainnya.
Namun belakangan, ketika media ini mencari akun Facebook milik AI, status yang diduga melecehkan agama yang sempat dipostingan, tidak lagi ada dikrolonologi akun pribadinya. Diduga, status tersebut telah dihapus olehnya. ***

0 komentar:
Posting Komentar