Samsurizal Tombolotutu |
PASKA Dieksekusinya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parmout, Ekka Pontoh oleh Kejaksaan Negeri Parigi, Rabu (22/3) pekan kemarin, Gubernur Longki Djanggola meminta Bupati Samsurizal Tombolotutu segera mengisi usulkan tiga nama untuk jabatan Sekab definitif. Mengingat daerah itu 2018 akan Pilkada. Mengingat jabatan Sekab sangat strategis dalam lingkup ASN di arena politik mendatang.
Berkaitan dengan hal itu, Bupati Samsurizal Tombolotutu menunggu arahan Gubernur. “Yang jelas saat ini saya sudah mengambil sikap, namun karena posisi Sekab adalah posisi tertinggi dalam jenjang ASN, maka hal itu merupakan kewenangan Gubernur, dan baru-baru ini saya sudah menerima surat panggilan dari Gubernur untuk membicarakan posisi Ekka Pontoh dan siapa yang bakal mengganti posisi itu,” ungkap Samsurizal kepada Kaili Post, usai melakukan pelepasan pawai ogoh-ogoh di Desa Tolai, Kecamatan Torue, belum lama ini.
Disampaikannya, berdasarkan amanat Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2010 tentang kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dimana dijabarkan bahwa posisi Sekda di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota. Sehingga kata dia, mengacu dari PP tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Gubernur untuk menentukan pemberhentian Ekka Pontoh.
Ditanya, apakah pemberhentian Ekka Pontoh nantinya secara tidak terhormat atau sebaliknya, Samsurizal menjawab nanti dilihat setelah pihaknya usai bertemu dengan Gubernur. Sebelumnya, Longki di Parigi menyebut, EP bisa diberhentikan tanpa hormat, karena ditahan lebih dari lima tahun.
‘’Nanti dilihat, saya belum bisa jawab apakah surat pemecatannya secara terhormat atau tidak, sebab saya tidak ingin gegabah, saya masih harus minta petunjuk dari Gubernur,” ujarnya. Lanjut dia, walaupun penunjukan
Sekda adalah kewenangan pihak Gubernur, namun pihak daerah secara prosedur tetap harus memasukkan usulan nama. Untuk siapa-siapa nama yang nantinya akan diusulkan oleh daerah, semuanya harus mengikuti aturan persyaratannya.
Adapun beberapa persyaratannya yakni kata dia, yang pertama sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan structural eselon II di SKPD yang berbeda, syarat yang kedua memiliki pendidikan dan pelatihan jabatan diklat kepemimpinan tingkat II, syarat yang ketiga semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, syarat yang keempat memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, dan terakhir harus sehat secara jasmani dan rohani.
“Dan secara mekanisme, dari daerah akan mengusulkan sekurang-kurangnya tiga nama yang nantinya akan disaring oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang ada di pihak provinsi,” ujar Samsurizal. Ditambahkannya, kejadian yang menimpa Ekka Pontoh merupakan satu pelajaran yang sangat berharga untuk semua PNS yang berada dijajaran pemerintahan Kabupaten Parmout. Sebagai contoh, maka pihaknya meminta agar semua PNS agar selalu mengedepankan iman agar tidak bersentuhan dengan hukum.
“Saya selalu menyampaikan kepada seluruh pegawai saya, bahwa siapa mandi dia basah, maka jangan pernah sekali-kali terbesit niat untuk menyalahgunakan jabatan dan posisi yang ada, apalagi hukun saat ini tidak mentoleransi, satu hari saja melakukan pelanggaran hukum, maka harus dipecat,” tegas Samsurizal.**
0 komentar:
Posting Komentar