REPORTER : andono wibisono
SETELAH DIPERIKSA Tujuh jam Selasa (14/03), kemarin Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi Iskandar Nontji kembali menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga jelang sore (15/03). Dengan menggunakan baju putih, Iskandar Nontji datang sendiri dan langsung ke ruang intel untuk kembali menjalani pemeriksaan dengan penyidik. Dia diperiksa sekaitan dengan proyek di Sigi yang menjadi temuan BPK RI Rp9,4 miliar.
Iskandar Nontji |
Kepada Kaili Post semalam, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Rio Rahmatu SH mengatakan bahwa penyidikan terus akan memanggil nama-nama yang sebelumnya dalam penyelidikan dimintai keterangan. ‘’Semua akan dipanggil, termasuk pengguna dan penyedia jasa proyek. Kita tunggu saja perkembangannya,’’ jawabnya via telpon.
Ia belum dapat memberikan keterangan sekaitan materi penyidikan, karena seharian kemarin dirinya mewakili Asisisten Intel Kejati untuk rapat bersama pimpinan, Kajati Sulteng Sampe Tuah, SH. ‘’Saya belum ketemu penyidik. Tadi tidak ada kesempatan karena seharian rapat dengan pimpinan Bapak Kajati. Nanti bila ada perkembangan akan kami kabari,’’ janji putra Parigi Moutong itu.
Sebelumnya, tanpa ditemani siapapun menjalani pemeriksaan di ruangan staf asiten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (As Intel Kejati Sulteng) Selasa (14/3-2017). Menurut keterangan yang dihimpun di Kejati, Iskandar hadir sekitar pukul 9.20 Wita.
Ia langsung masuk ke ruangan penyidik As Intel Kejati. Pukul 12.30 Wita, Iskandar istirahat salat Dhuhur dan makan siang. Dan pada pukul 14.00 Wita, Kadis PU yang sulit ditemui untuk memberikan keterangan sekaitan dengan berbagai kasus proyek di wilayahnya itu kembali lagi menjalani pemeriksaan hingga pukul 15.45 Wita. Iskandar menggunakan baju PDH warna khaki. Iskandar datang ke Kejati memenuhi panggilan penyidik sendirian.
Kasi Penkum dan Humas Kejati, Andi Rio Rahmatu, SH yang dihubungi via telepon genggamnya menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan (14/3) tak lain menanyakan beberapa hal terkait beberapa dugaan korupsi. “Pemeriksaan yang dilakukan Intel Kejati, hanya ingin kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sigi lebih terang,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, pemeriksaan kepala Dinas PU Sigi itu salah satu mendeteksi oknum yang terlibat di dalam kasus dugaan korupsi “Selain mencari titik terang masalah kasus Korupsi di sigi, kami juga mencoba melacak siapa semua yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” Tambah Rio
Kerugian negara yang terdapat di Kabupaten Sigi cukup besar. Dari audit BPK RI yang di lakukan beberapa waktu lalu di taksit puluhan miliar yang tidak jelas penggunaannya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK-RI) atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni jalur Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp,7,708,641,000, namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440. Dengan demikian menurut laporan BPK RI terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 1,152,769,260 pada peket proyek tersebut.
Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759. Dengan demikian total dugaan kerugian Negara pada dua paket proyek pembangunan jalan tersebut menurut hasil audit BPK RI mencapai Rp, 9,409,558,019,90 (9,4 M).
0 komentar:
Posting Komentar