Reporter/Editor : Moh. Ridwan
Bupati Kabupaten Sigi Prov. Sulawesi Tengah |
SETELAHPihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menaikan status penyelidikan menjadi Penyidikan terhadap Kepala Dinas PU Kabupaten Sigi, atas dugaan korupsi pembangunan jalan Sadaunta menuju Lindu masih terus bergulir. Bupati Sigi Irwan Lapata saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak ikut campur atas masalah itu.
Olehnya, jika pihak Kejati sulteng melakukan penyidikan terhadap Iskandar Nontji, Bupati Irwan Lapata mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. “Saya serahkan sepenuhnya kepada bersangkutan,” terangnya. Selain itu, dirinya mengaku tidak merasa terganggun dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang diembannya.
Sebelumnya, Kaili Post telah melansir berita serupa yaitu mulai dari penyelidikan hingga menjadi tahap penyidikan. Sebelumnya juga terkait dengan pembentukan Pansus di Dekab Sigi yang terkesan tak berdaya membedah kasus temuan BPK RI tersebut.
Proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro ruas Sadaunta - Lindu dengan anggaran Rp7,708 miliar dan paket pembangunan jalan Peana -Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp20,348 miliar.
Hasil temuan BPK RI senilai Rp8 miliar lebih yang harus dikembalikan rekanan ke kas negara. Karena menggunakan dana alokasi khusus, maka pengembaliannya akan ke negara dan belum tentu akan digunakan pada tempat yang sama di tahun mendatang.
Hingga akhir 2016 lalu, sejumlah pihak sudah mendatangi ruang Asisten Pidana Khusus Kejati untuk dimintai keterangan saja. Dari dinas PU Sigi ada empat orang. Salah satunya Kadis PU Sigi, Iskandar Nontji, M.Si.
Berselang tidak lama beberapa orang stafnya yang terkait langsung dengan proyek itu. Termasuk rekanan dua proyek tersebut.
Sebelumnya, selain Iskandar, ada tiga orang lainnya yang merupakan staf bagian yang terkait dengan proyek yang diduga merugikan negara itu telah dimintai keterangannya. Hanya saja Aspidsus Kejati Joko mengaku tidak mengetahui persis nama ketiga orang staf Dinas PU Sigi itu. “Ya benar penyidik kami telah meminta keterangan empat orang dari Dinas PU Sigi, termasuk kepala Dinasnya Iskandar Nontji. Namun begitu belum ada tersangka, karena kami masih pulda. Sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI,” jelas Joko.
Pansus DPRD Sigi menemukan ketidak-beresan pekerjaan dua paket pembangunan jalan yang dikerjakan PT Mahardika. Atas dugaan kerugian Negara sebesar Rp,9,4 miliar itu, BPK RI perwakilan Sulteng memberikan waktu selama 60 hari (dua bulan) untuk klarifikasi dan pengembalian uang. Namun sampai batas waktu yang ditentukan BPK RI pihak terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi belum melakukan pengembalian.
Bahkan pihak Dinas PU Sigi melalui kepala Dinas PU Iskandar Nontji terkesan melawan hasil audit BPK-RI perwakilan Sulteng dengan melakukan sanggahan (banding) ke BPK RI ke pusat.Menurut Joko selain Iskandar pekan ini, akan memanggil rekan dua paket proyek yang diduga merugikan negara Rp,94, miliar itu. ***
0 komentar:
Posting Komentar