Reporter/Editor : Dedi Rahmat Dai/Moh Ridwan
USAI dikonsultasikan di kementrian Dalam Negri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, kini tata tertib (Tatib) Calon Wakil Gubernur kembali di bahas oleh pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah untuk kepentingan tahap selanjutnya.\
Hasil konsultasi yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Cawagub beberapa bulan kemarin, DPRD tidak mendapatkan hasil yang menurut mereka memuaskan, sebab dalam konsultasi tersebut, seolah pihak Kemendagri tidak memberikan koreksi khusus dan menyerahkan kembali kepada DPRD untuk mengambil kewenangan dalam penyusunan tatib tersebut.
“Dari Hasil Konsultasi yang kami dilakukan beberapa waktu lalu, Kemendagri seolah tak memberi koreksi khusus, sehingga kewenangan itu dikembalikan pihak DPRD Sulteng, meskipun ada beberapa poin yang mereka koreksi, tetapi poin tersebut tidak menjadi ketetapan untuk di jadikan pedoman,” Ucap salah satu Anggota Pansus, Erwin Burase, Selasa (28/2).
Rapat pembahasan Tatib cawagub yang kembali di bahas diruang sidang DPRD Sulteng tersebut, kembali memperdebatkan soal Cawagub yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) dan syarat pengusulan Bakal Calon yang di tandatangani oleh Partai Pengusung.
Sementara, anggota Pansus Cawagub, Rusli Dg. Palabi, menekankan adanya pengusulan nama bakal calon dari partai pengusung, sebab pengusulan dari partai pengusung tersebut ada beberapa problem yang harus di atur tegas dalam tatib Cawagub.
“Harus ada kejelasan dalam tatib tersebut ketika ada salah satu partai pengusung yang tidak menanda tangani bakal calon Wakil Gubernur,” ujar Politisi asap PAN.
Menurutnya Rusli, penyusunan Tatib Cawagub ini pada dasarnya tidak memiliki ajuan yang cukup jelas, olehnya dalam penyusunan tatib itu harus jelih untuk mengatur lebih detail soal pencalonan Cawagub Sulteng.***

0 komentar:
Posting Komentar