Reporter/editor : andono wibisono
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro ruas Sadaunta - Lindu dengan anggaran Rp7,708 miliar dan paket pembangunan jalan Peana -Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp20,348 miliar di kabupaten Sigi dari penyelidikan (Pulda) ke penyidikan, pekan lalu.
Peningkatan status itu setelah Kejati menggelar ekspos kasus tersebut. Sayang, Kepala Bidang Humas dan Penkum Kejati Andi Rio Rahmatu SH (07/02/2017) tak menjelaskan lebih rinci peningkatan status tersebut.
Merujuk pada beberapa orang yang sudah dimintai keterangan saat penyelidikan, diperkirakan akan ada pihak yang akan ditersangkakan. Kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI secara resmi.
Hingga akhir 2016 lalu, sejumlah pihak sudah mendatangi ruang Asisten Pidana Khusus Kejati untuk dimintai keterangan saja. Dari dinas PU Sigi ada empat orang. Salah satunya Kadis PU Sigi, Iskandar Nontji, M.Si.
Berselang tidak lama beberapa orang stafnya yang terkait langsung dengan proyek itu. Termasuk rekanan dua proyek tersebut.
Sebelumnya, selain Iskandar, ada tiga orang lainnya yang merupakan staf bagian yang terkait dengan proyek yang diduga merugikan negara itu telah dimintai keterangannya. Hanya saja Aspidsus Kejati Joko mengaku tidak mengetahui persis nama ketiga orang staf Dinas PU Sigi itu. “Ya benar penyidik kami telah meminta keterangan empat orang dari Dinas PU Sigi, termasuk kepala Dinasnya Iskandar Nontji. Namun begitu belum ada tersangka, karena kami masih pulda. Sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI,” jelas Joko.
Namun, selang hampir sebulan ini, belum ada nampak pemeriksaan kembali. Sejumlah pihak sudah berspekulasi bahwa penyelidikan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK-RI) atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni ruas Sadaunta - Lindu dengan anggaran Rp7,708 miliar dan paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp20,348 miliar, tapi realisasi volume hanya senilai Rp17,092, miliar. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp8,256 miliar mulai tidak jelas.
‘’Informasinya di Sigi pengusutan kasus temuan BPK di Kejati sudah tidak lanjut entah karena apa. Apakah tidak ditemukan bukti atau karena BPK RI yang salah menghitung,’’ ujar sumber di PU Sigi (26/01).
Melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu, DPRD Sigi telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi ke lapangan. Dan benar pihak Pansus DPRD Sigi ketikan itu menemukan ketidak beresan pekerjaan dua paket pembangunan jalan yang dikerjakan PT Mahardika milik Fahruddin Yunus, SH. Atas dugaan kerugian Negara sebesar Rp,9,4 miliar itu, BPK RI perwakilan Sulteng memberikan waktu selama 60 hari (2-bulan) untuk klarifikasi dan pengembalian uang yang diduga merugikan Negara tersebut.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan BPK RI Sulteng pihak terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi belum melakukan pengembalian tersebut. Bahkan pihak Dinas PU Sigi melalui kepala Dinas PU Iskandar Nontji terkesan melawan hasil audit BPK-RI perwakilan Sulteng dengan melakukan sanggahan (Banding) ke BPK RI di Pusat.Menurut Joko selain Iskandar pekan ini, akan memanggil rekan dua paket proyek yang diduga merugikan negara Rp,94, miliar itu.
Joko menagaskan, walau masih dalam penyelidikan, namun pihak Dinas PU dan rekanan masih ada kesempatan untuk mengembalikan uang negara yang diduga dirugikan itu. Tapi jika dinas PU bersama rekanannya tidak mau mengembalikan, maka tidak ada alasan Pidsus Kejati untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. “Kami masih memberi kesempatan kepada pihak Dinas bersama rekannya untuk segera melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp,9,4 miliar sesuai temuan BPK RI.
Tapi jika mereka tidak mengembalikannya, ,maka kasus tersebut akan berlanjut ke penyidikan, dan bila sudah ada perhitungan kerugian negara secara ril, maka penyidik akan menetapkan siapa saja yang akan tersangka,” ujar Joko. Anggota komisi II DPRD Sigi Ikhlas Maulidin, SH yang dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara atas dua paket proyek yang menjadi temuan BPK RI senilai Rp,9,4 miliar. **
0 komentar:
Posting Komentar