728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 28 Februari 2017

    Kejati: Tersangka Proyek Sigi Belum Ada

    Pic:Okezone News

    Reporter/Editor: Idam Chaliq

    HINGGA Saat ini Kejaksaan Tinggi Sulteng belum menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka di dua kasus proyek infrastruktur di Kabupaten Sigi sesuai hasil temuan BPK RI puluhan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejati menaikan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan kerugian negara dari proyek pembangunan jalan Sadaunta-Lindu di Dinas PU Sigi.

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Andi Rio Rahmat Rahmatu menerangkan, untuk penetapan status tersangka harus ada alasan hukum atau tahapan-tahapan yang harus di lalui. “Untuk penetapan tersangka sendiri, kami masih harus mendalami lagi dan terus mencari bukti-bukti kuat agar bisa mencari pelaku sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi ini,” ujar Andi Rio saat di temui Kaili Post di ruang kerjanya, Selasa (28/2).

    Andi Rio juga menerangkan, sampai saat ini pihak Kejati sudah memanggil beberapa orang yang terkait dengan proyek pembangunan jalanSadaunta-Lindu namun masih berstatus saksi. “Sementara ini kami sudah melakukan panggilan kepada pihak-pihak terkait dengan kasus ini, dan status mereka semua ini saat di periksa untuk sementara masih menjadi saksi,” ungkapnya. **
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejati: Tersangka Proyek Sigi Belum Ada Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top