728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 13 Februari 2017

    Tim Pemekaran Desa Ulatan Parmout, Serahkan Berkas Desa Baru




    Ket foto : pertemuan Tim pemekaran desa Ulatan dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Parmout, diruang komisi I DPRD Parmout, Senin
    (13/2)



    Reporter/editor : fharadiba 


    TIM PEMEKARAN Yang berasal dari Desa Ulatan Kecamatan Palasa, Kabupaten Parmout, mendatangi DPRD Parmout, untuk menyerahkan berkas dokumen yang menjadi persyaratan pembentukan desa baru. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Lazim Enggo dan Hijrah Tjanaba anggota Komisi I DPRD Parmout, yang membidangi pemerintahan diruangan Komisi I, Senin (13/2).

    Ketua tim pemekaran, Miswan mengatakan, tujuan kedatangan pihaknya ke Komisi I DPRD Parmout, guna menyerahkan berkas dokumen pemekaran desa baru yang direncanakan bernama Desa Pomula yakni, pecahan dari Desa Ulatan.

    Menurut dia, melihat dari jumlah penduduk Desa Ulatan sebanyak 5021 jiwa, dianggap layak untuk pemecahan pembentukan desa baru. Sehingga, sesuai rencana desa baru yang diajukan untuk dimekarkan yakni, berada di dusun V dan IV dengan jumlah penduduk sebanyak 2064 jiwa, dan luas wilayak 3000 kilometer persegi.

    “Sebenarnya ini sudah lama diwacanakan oleh warga Desa Ulatan, makanya sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan persiapan untuk percepatan pemekaran desa baru ini,” kata dia yang ditemui sejumlah media, usai pertemuan dengan Komisi I DPRD Parmout. Sebagai bukti kesiapan pemekaran desa baru tambahnya, masyarakat telah menyiapkan lahan hibah seluas 20 meter persegi dengan kelengkapan dokumen hibah, untuk pembangunan kantor pemerintahan desa.

    Terkait tapal batas desa yang tekadang menjadi salah satu permasalahan dalam pembentukan desa baru kata dia, tidak menjadi permasalahan pihaknya. Sebab, sejumlah tandatangan persetujuan dari pihak kepolisian dan pemerintah desa induk telah dirampungkan.

    “Bisa dikatakan sudah 100 persen persiapan kami untuk pembentukan desa baru. Bahkan, kami juga telah mendatangi Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Setda Parmout guna memasukkan dokumen yang sama, dan diberikan berbagai petunjuk terkait pemekaran ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Lazim Enggo anggota Komisi I DPRD Parmout mengatakan, sesuai dengan undang-undang No. 6 taun 2004, pemekaran merupakan domain pihak pemerintah. Sepanjang pemerintah telah memproses hal tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti untuk mendorong percepatan pemekaran tersebut.

    Namun minimal kata dia, pemerintah pusat sudah mencabut kebijakan moratoriumnya, agar pihaknya akan mendesak pemerintah untuk lebih mempercepat pemekaran desa baru. Sebab, pemekaran desa baru merupakan harapan masyarakat, bukan keinginan perorangan. “Kapan dilakukan pencabutan moratorium? Jelas kami tidak dapat menjawab itu, karena kewenangan pemerintah pusat,” kata dia.

    Menurut dia, pembentukan desa baru di Ulatan sudah terbilang layak dilakukan. Bahkan, sudah pernah dimusyawarakan ditingkat desa, namun karena keterlambatan dan telah dilakukan perubahan undang-undang menjadi hambatan pemerintah desa.

    Dia menuturkan, pihak Komisi I DPRD Parmout dapat melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait pemekaran tersebut, namun desa yang mengajukan permohonan pemekaran jumlahnya harus lebih dari satu desa.

    “Mudah-mudahan setelah Desa Ulatan, akan ada desa lainnya yang mendatangi kami dengan maksud yang sama, agar kami bisa mengkonsultasikan masalah ini,” tuturnya. **



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tim Pemekaran Desa Ulatan Parmout, Serahkan Berkas Desa Baru Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top