Reporter : Steflin
Sejak diresmikan Menteri Sosial (Mensos) Khofifa Indar Parawansa, 13 Maret tahun lalu, Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (LPKS ABH) Kabupaten Parmout yang terletak di Desa Siniu Kecamatan Siniu, saat ini telah menampung sebanyak 21 anak untuk mendapat pembinaan.
“Sudah sekitar 21 anak yang bermasalah dengan hukum, di Kabupaten Parmout, direhabilitasi di LPKS ABH Songulara untuk mendapat pembinaan,” jelas Ketua LPKS ABH Kabupaten Parmout, Rynaldi Rosdul SH, saat ditemui Kaili Post di ruang kerjanya Rabu (08/3).
Menurut Rynaldi, sesuai dengan amanah UU Nomor 11 tahun 12 tentang sistem peradilan anak. Anak yang berhadapan dengan hukum harus ditempatkan di LPKS yang dikelolah oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Lanjut kata Rynaldi, dari 21 ABH yang direhab di LPKS dari berbagai kasus, seperti pencurian, penggelapan, percobaan pencabulan, penganiayaan dan tindak pidana ringan lainnya, saat ini sudah mendapatkan pembinaan kerohanian dan diajarkan keterampilan kerajinan tangan, seperti membuat ingko, membuat perhiasan dan lain sebagainya.
“Dari 21 anak yang mendapatkan Rehabilitasi di LPKS datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Parmout, seperti Kecamatan Mepanga, Bolano, Ongka Malino, Tomini, Toribulu dan Siniu. Dan umur anak-anak yang direhab disini berkisar 17sampai 18 tahun, umumnya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP),” terangnya.
Untuk anggaran makan minum bagi anak yang direhab, Rynaldi mengaku, semua ditanggung oleh LPKS, karena lembaga itu mendapat kucuran dana langsung dari APBN.
Dia juga menambahkan,tenaga kerja di LPKS ABH Songulara, adalah tenaga kontrak dari pusat, berjumlah 19 orang terdiri dari satpam, pengasuh, pembimbing keterampilan minat bakat, pembimbing rohani, juru masak dan cleaning service. “Bagi teman- teman yang punya keluarga yang butuh pembinaan, kami persilahkan untuk dimasukkan ke lembaga kami,” tandas Rynaldi. ***
0 komentar:
Posting Komentar