728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 15 Maret 2017

    SKP E-KTP Berlaku Untuk Urus SIM


    Reporter    : dedi rahmat dai

    TERKENDALA Hingga kini belum terbit E-KTP, saat ini telah ada kebijakan baru yaitu surat keterangan pengganti (SKP) E-KTP. SKP itu bertujuan untuk pengurusan SIM dan lainnya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resort (Polres) Palu menerima SKP E-KTP dalam pengurusan SIM. Hal tersebut disampaikan Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi  (Regiden) Satlantas Polres Palu, IPDA Sukarna


    Problem masyarakat yang tidak memiliki E-KTP, saat ini telah di jawab oleh Sukarna, sehingga masyarakat dapat lebih mudah membuat SIM. “Saat ini, kami telah menerima masyarakat yang akan mengurus SIM dengan menggunakan SKP E-KTP, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan,” Jelas Kanit Regiden Satlantas Polres Palu, Sukarna, Rabu (15/3)

    Dirinya mengatakan, awalnya pihaknya tidak menerima SKP E-KTP untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjang. Sebab perintah atasan, mereka tidak bisa menerima ketika masyarakat membuat SIM tetapi tidak memiliki E-KTP. Menurutnya, pelayanan pengurusan SIM khususnya di Palu, mereka hanya menerima perintah atasan. Ketika syarat pembuatan itu tidak diberlakukan maka tidak bisa begitu saja mengambil keputusan, tentu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kepala Satlantas Polres Palu AKP Hangga Utama Darmawan. Jika ada perintah maka kami akan laksanakan.


    “Memang, sebelumnya kami tidak menerima SKP E-KTP untuk dijadikan syarat Pembuatan SIM Baru ataupun  di perpanjang, namun setelah kami berkonsultasi dengan pimpinan, maka permintaan masyarakat diterima,” tambahnya. Selain itu, mereka telah di beri surat imbauan dari pimpinan kami AKP Hangga Utama Darmawan untuk menerima SKP E-KTP masyarakat yang ingin membuat SIM.***
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: SKP E-KTP Berlaku Untuk Urus SIM Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top