Reporter: Fharadiba
MULAI 2017, Gubernur Longki Djanggola memberikan kompensasi kepada masyarakat Sulteng berupa penghapusan dari pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Hal tersebut diatur sebagaimana dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Parmout, Badrun Nggai SE, yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya, Rabu (19/4). Menurut Badrun, Pergub tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan sanksi administrasi dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat dan seterusnya.
“Jenis kendaraan yang dimaksud yakni kendaraan atas kepemilikan pribadi, kendaraan milik dinas atau badan dan kendaraan angkutan umum. Jadi, untuk jenis kendaraan diluar jenis itu tidak dikenakan pembebasan administrasi,” ungkap Badrun.
Kata Badrun, untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan Pergub tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Paramout. Yang selanjutnya kata dia, pihak kecamatan akan meneruskan surat edaran tersebut ke pihak desa. Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya pungutan liar (Pungli) terkait pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
Lanjut dia, merujuk dari Pergub, pembebasan administrasi denda diberikan atas beberapa pemenuhan dokumen, diantaranya harus memiliki kartu identitas wajib pajak, kedua dokumen asli/ data kepemilikan kendaraan STNK dan BPKB, ketiga surat keterangan fiscal bagi kendaraan luar provinsi, keempat surat ketetapan pajak daerah tahun terakhir, dan kelima kwitansi pembelian kendaraan.
Selain meminta kepada daerah untuk menindaklanjuti Pergub tersebut,
Namun, pemberian pemnghapusan dan pembebasan sanksi administrasi denda keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan pokok BBNKB untuk tahun 2017, hanya berlaku selama 60 hari kerja pelayanan, terhitung sejak tanggal 15 April 2017 sampai dengan tanggal 04 Juli 2017.

0 komentar:
Posting Komentar