728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 19 April 2017

    Gubernur Imbau Informasi Harus Valid


    Sumber: humas pemprov/tmg/mahbub

    BIRO HUMAS dan Protokol Pemprov Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2017 menjelaskan bahwa PPID  mempunyai tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. 

    Selain itu dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.

    Demikian disampaikan Gubernur Longki Djanggola dalam sambutan yang dibacakan Faisal Mang selaku Penjabat Bupati Banggai Kepulauan pada kegiatan itu di Ibu Kota Bangkep Salakan, Rabu (18/4/2017). Ia menilai bahwa keterbukaan informasi kepada publik menjadi mutlak. 

    Dengan terbukanya informasi, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan secara langsung. Yang pada akhirnya pemerintahan berjalan dengan baik,” katanya.

    Sesuai imbauan Gubernur Longki kata Faisal, keterbukaan informasi itu diharapkan menyajikan sesuai kebutuhan masyarakat. Dimana informasi tersebut harus akurat atau lebih valid.  “Informasi yang diberikan kepada masyarakat yang berasal dari PPID saya yakin valid. Biasanya yang dicari masyarakat itu informasi mengenai pendaftaran CPNS,” tutur Faisal. Contoh lain katanya, kebutuhan informasi masyarakat yang paling banyak cari adalah kegiatan Gubernur maupun Bupati/Walikota. 

    “Seperti hari ini yang saya dengar ada 5 kunjungan. Apabila kegiatan Bupati tidak diliput oleh PPID maka akan timbul pertanyaan di masyarakat apakah yang dikerjakan Bupati,” imbuhnya. Menurutnya jika kegiatan itu tidak disampaikan ke masyarakat, maka masyarakat tidak mengetahui kerja nyata seorang kepala daerah. Faisal menambahkan, PPID termasuk sesuatu yang baru di kabupaten utamanya di Bangkeb, tetapi justru itu yang perlu dicermati. 

    Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Adiman Raja dalam materinya menyampaikan menekankan, layanan informasi setiap saat setiap waktu dapat diterima oleh masyarakat melalui website PPID.  “Website PPID dapat melayani secara sekaligus dan juga secara luas tanpa dibatasi oleh keterbatasan ruang dan waktu. Yang terpenting dapat mencegah terjadinya tipikor,” tukasnya.

    Hal itu lanjut Adiman, sesuai dengan yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Longki. Dalam amanat itu, Gubernur mempunyai peran dan fungsi PPID ditingkatkan sampai dengan perangkat daerah. Diketahui, kegiatan itu diikuti seluruh perwakilan OPD Pemkab Banggai Kepulauan. Anggota DPRD Sulteng Sriatun mengatakan bahwa PPID di Kabupaten Banggai Kepulauan haruslah maksimal seperti yang ada di provinsi. ** 

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gubernur Imbau Informasi Harus Valid Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top