reporter: Bambang sumantri
SEOLAH Tak Ada henti-hentinya permasalahan di lingkar tambang Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Investasi triliunan rupiah itu masih menyisahkan soal hak-hak buruh (karyawan) di sana. Sebelumnya, karyawan dilarang solat Jum’at, kini karyawan dilarang banyak izin sakit. Bila tidak diindahkan akan dipecat.
Tekanan pembatasan sakit bagi karyawan merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap hak buruh. Hal itu diungkapkan Kadsaing, Ketua PK Serikat PT GCNS Federasi Pertambangan dan Energi, saat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Selasa (18/4/2017) menjelaskan hal tersebut.
Serikat buruh meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dapat menjadi fasilitator terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan management perusahaan. Dikatakan Kadsaing, saat dirinya menanyakan masalah pembatasan sakit kepada pihak klinik, diakui ada tekanan dari pihak management. "Kami sudah menanyakan langsung ke pihak klinik, ternyata memang ada tekanan dari pihak management, tentunya ini merupakan perbuatan yang melenceng, jadi kita sangat berharap agar pihak pemerintah daerah dapat menjadi fasilitator,’’ jelasnya.
Kepala Dinas Nakertrans, Abdurrahman Topo yang menerima perwakilan buruh menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan tambang agar hal-hal yang menyangkut hak karyawan tidak dilanggar. "Kami akan coba melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan setelah menyampaikan semua hal ini kepada pimpinan saya" tandasnya. **
0 komentar:
Posting Komentar