728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 19 April 2017

    LMND AKAN GELAR DIALOG KHUSUS


    Reporter : andi ridwan ringgi

    DIKURSUS Tentang sistem ketenagakerjaan memang seakan tak ada habisnya. Polemiknya beragam, dari persoalan upah layak yang belum terpenuhi, sistem jaminan sosial, mekanisme pelaksanaan aturan yang belum maksimal, masifnya tenaga kerja asing, dan berbagai problematika lainya menjadi sekian dari  begitu banyak sebab, sampai saat ini buruh masih jauh dari kata “sejahtera”.

    Padahal, sejak awal kampanye pemenangan Jokowi-JK, slogan “Trisakti” dan Nawacita menjadi platform utama. Slogan ini menjadi branding yang sengaja dilekatkan, sebagai pemimpin “wong cilik” termasuk buruh, bahkan terminologi-terminologi yang sering dikumandangkan sukarno menjadi jualan kampanye saat itu.

    Rezim saat ini membangun citra yang melekat sebagai penerus ajaran Sukarnoisme.  Sampai saat ini, proses perjalanan pemerintahan masih belum dapat dikatakan maksimal. Berbagai kebijakan lahir menuai pro dan kontra. Termasuk tentang kebijakan yang lahir dalam Sistem Ketenagakerjaan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

    Dalam perpektif pemerintah aturan ini dianggap lebih baik dari mekanisme pengupahan sebelumnya yang diatur berdasarkan KHL, namun akhir-akhir ini beberapa kalangan termasuk Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa aturan ini justru merugikan buruh. Organisasi yang bergerak disektor buruh juga meneriakan hal yang sama. Bahkan diawal keluarnya kebijakan ini, hampir semua organisasi menolak pemberlakuan aturan ini. Memang jika di dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti seperti Singapura dan Malaysia upah buruh Indonesia belum seberapa.

    Ditambah lagi proses pengawasan dalam permberlakuan upah terhitung lemah, masih banyak perusahaan yang menggaji buruh dibawah standar upah yang ditetapkan. Untuk kasus lokal, di Sulteng Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan adalah Rp1.900.000. Angka tersebut lebih rendah jika dibanding dengan provinsi tetangga yakni Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara yakni kisaran diatas Rp2 Juta.

    Hal ini bahkan berlaku setiap tahun, akibatnya belum dapat menjamin kesejahteraan. Di beberapa Kabupaten masih ditemukan perusahaan yang menggaji buruh dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK). Polemik ini yang menyelimuti ragam alasan kenapa buruh masih jauh dari kata “sejahtera”.

    Untuk itu, kegiatan ini digagas sebagai upaya membedah secara sistemik PP 78 2015, dalam konteks apakah sudah berkesuaian dengan paltform Nawacita dan Trisakti. Juga dalam konteks lokal, minimnya pengawasan atas pemberlakuan upah juga, dan berbagai problematika-problematika lainya yang dialami oleh kaum buruh di Sulawesi Tengah. 

    Problematika perburuhan di atas menjadi pijakan Liga Mahasiswa Nasional untuk demokrasi kota Palu Untuk mengumpulkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap masalah ketenagakerjaan di provinsi sulawesi tengah agar bisa duduk bersama dan memberikan argumentasi, data objektif serta solusi. Agar melahirkan rekomendasi dan tindaklanjut tentang permasalahan ketenagakerjaan di sulteng yang konsisten terhadap nawacita dan trisakti sesuai amanat UUD 1945. **

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: LMND AKAN GELAR DIALOG KHUSUS Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top