reporter: firmansyah
Palu,- DUA ORANG Jaksa Kejati Sulteng dijatuhi hukuman kedisiplinan sesuai dengan laporan pengaduan (Lapdu) periode Januari hingga Juli 2017. Salah seorang oknum jaksa tersebut bertugas di lingkup kejaksaan Negeri Donggala dengan inisial Z. Jaksa Z dihukum disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Sedangkan Jaksa yg bertugas di daerah Ogotua dikenai sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis. Terdapat satu kasus laporan pengaduan yang sedang dilakukan ekspose di Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, yaitu kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaranTahun 2015 di Kejaksaan Negeri Palu.
Keterangan pers itu diungkapkan Kajati Sulteng Sampe Tuah SH Kamis (20/7/2017) di Sasana Baharudin Lopa Kejati Jalan Sam Ratulangi sekira pukul 11.00 Wita. Kepada awak media, Sampe Tuah mengatakan dua oknum jaksa yang terkena sanksi kedisiplinan tersebut berdasarkan laporan pengaduan dan telah diselesaikan.
Lebih jauh, Kajati mengatakan agar teman-teman dari media bisa saling membantu dalam bentuk penginformasian data kepada Kejati terhadap penanganan suatu kasus. Informasi itu dapat berupa keterangan temuan dari para wartawan. ‘’Kami siap dan bersedia menerima informasi teman-teman wartawan bila ada,’’ janjinya. Sayangnya, Sampe Tuah bila dikonfirmasi baik via pesan singkat dan WhattsApp enggan membalas, walau dalam pesan nampak telah terbaca. Ayo....Pak Kajati serius tidak?
Palu,- DUA ORANG Jaksa Kejati Sulteng dijatuhi hukuman kedisiplinan sesuai dengan laporan pengaduan (Lapdu) periode Januari hingga Juli 2017. Salah seorang oknum jaksa tersebut bertugas di lingkup kejaksaan Negeri Donggala dengan inisial Z. Jaksa Z dihukum disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Sedangkan Jaksa yg bertugas di daerah Ogotua dikenai sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis. Terdapat satu kasus laporan pengaduan yang sedang dilakukan ekspose di Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, yaitu kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaranTahun 2015 di Kejaksaan Negeri Palu.
Keterangan pers itu diungkapkan Kajati Sulteng Sampe Tuah SH Kamis (20/7/2017) di Sasana Baharudin Lopa Kejati Jalan Sam Ratulangi sekira pukul 11.00 Wita. Kepada awak media, Sampe Tuah mengatakan dua oknum jaksa yang terkena sanksi kedisiplinan tersebut berdasarkan laporan pengaduan dan telah diselesaikan.
Lebih jauh, Kajati mengatakan agar teman-teman dari media bisa saling membantu dalam bentuk penginformasian data kepada Kejati terhadap penanganan suatu kasus. Informasi itu dapat berupa keterangan temuan dari para wartawan. ‘’Kami siap dan bersedia menerima informasi teman-teman wartawan bila ada,’’ janjinya. Sayangnya, Sampe Tuah bila dikonfirmasi baik via pesan singkat dan WhattsApp enggan membalas, walau dalam pesan nampak telah terbaca. Ayo....Pak Kajati serius tidak?
0 komentar:
Posting Komentar