‘Surat BPK’ Diduga Dipakai Kejati Belum Tetapkan Tersangka
reporter/editor: firmansyah/andono wibisono
Palu,- HINGGA Kini publik Sulawesi Tengah masih terus bertanya. Benarkah ada surat ‘anulir’ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng atas temuannya dalam LHP 2016 terkait dua proyek di Kabupaten Sigi yang merugikan negara Rp9,4 miliar. Pasalnya, BPK dan kejaksaan enggan memperjelas keberadaan surat itu?
Anehnya lagi, Kejati mengatakan bahwa surat itu ditunjukkan terperiksa, IN pada penyidik saat diperiksa. Keanehan lainnya, Kajati Sampe Tuah juga membenarkan adanya surat itu ke wartawan saat lounching Warung Gakkum, tapi enggan memberikan copian surat itu atau menunjukkan keberadaan surat itu. Sebelumnya pula, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati, Joko pada sebuah media online menolak adanya surat itu berdasarkan katanya, katanya saja. Anehkan? Ada apa di jajaran Kejati Sulteng?
Salah satu aktivis anti rasuah Sulteng, Evan kepada Kaili Post sebelum mengakui bahwa pihaknya sudah menemui BPK perwakilan Sulteng terkait dengan surat ‘sakti’ itu. Tapi apa lacur, BPK justru meminta pada dirinya meminta Kejati menunjukkan. ‘’Yang bilang ada surat kami (BPK) itu kan Kejati. Ya tanya pada beliau beliau di sana,’’ ujar salah satu pimpinan BPK ke dirinya menirukan.
Tapi, ia sudah melihat surat itu. ‘’Ternyata surat itu adalah surat balasan dari surat permintaan kejaksaan. Artinya, itu surat balasan. Bukan surat yang bisa dijadikan alat bukti menganulir temuan BPK. Negara ini punya lembaga auditor itu konstitusi. Jangan kerjanya dapat dianulir hanya dengar sebuah surat,’’ ujar Evan polos. Olehnya, bila Kejati merujuk surat itu dalam penyidikan dugaan korupsi PU Sigi, dirinya siap akan membawanya ke KPK dan di Kejagung RI. ‘’Kami juga sudah pernah ke Komisi 3 DPR RI,’’ terangnya serius.
Sementara itu, pihak lain juga menyoroti statmen-statmen Kajati Sampe Tuah yang akhir akhir ini tidak menunjukkan sebagai penyidik yang profesional. ‘’Kadang sudah sangat politis,’’ ujar Abdullah, MH seorang pendidik Univesitas terkenal di Sulteng. Contohnya, soal istilah ‘belum ada niat’ menghentikan penyidikan kasus PU Sigi. ‘’Lho penegak hukum kok bicara belum ada niat. Ini kan masih proses penyidikan, mengapa sudah ada pernyataan politis begitu. Kalau saya lihat itu politis. Bukan pernyataan penegak hukum,’’ tegasnya dengan ketus.
Menurut Abdullah, bila belum ada niat sulit diukur dengan perspektif hukum positif bila masih dalam koridor penyidikan. ‘’Darimana ukurannya belum ada niat menghentikan. Kok bicaranya penegak hukum begitu ya. Saya kira beliau salah bicara itu. Kalau ditanya lagi apakah niat menghentikan dan tidak menghentikan itu tergantung siapa. Karena niat itu sulit dikur. Tapi kalau fakta-fakta dan bukti mudah dibuktikan di depan hukum,’’ ujarnya dengan nada tanya.
Sebelumnya, Ketua LPPN-RI Sulteng, Menurut Harsono Bereki memberikan bukti bahwa di Kejati satu kasus tidak pernah tuntas walau sudah berganti pimpinan. ‘’Kami punya data. Ada satu kasus sampai dua Kajati tidak selesai-selesai. Taputar-putar di situ saja. Ini jelas kualitas jaksa dan pimpinan yang tidak layak,’’ tandasnya.
Pihaknya, dulu sering memberikan data dugaan kasus korupsi di wilayah Sulteng. ‘’Kami ingin bekerjasama dalam penegakan hukum. Kami paham kejaksaan tidak dapat menjangkau semua wilayah kerjanya. NGO turut andil. Ini partisipasi masyarakat murni tanpa dana seperti kerjsamanya LSM dengan KPK. Tetapi, lambat laun kami juga mengevaluasi. Sepertinya, saat ini sulit untuk diteruskan,’’ tandasnya tanpa merinci.
Harsono memberikan contoh kasus terbaru yaitu dugaan korupsi sesuai dengan LHP BPK RI 2016 terkait dua proyek di Kabupaten Sigi yaitu Rp9,4 miliar. ‘’Mulai dari Pak Yogi Hasibuan sampai Pak Sampe Tuah kasus itu terputar-putar di penyidikan. Bahkan ada indikasi kuat kurang baik yaitu masih tidak mempercayai temuan BPK sebagai auditor negara dengan menurunkan lagi tim dari universitas. Kalau begitu bubarkan saja BPK,’’ ujarnya ketus.
Fakta-fakta itulah, baik Evan dan Harsono berharap Kejagung RI mengevaluasi seluruh pimpinan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Sulteng. ‘’Kami meragukan kualitasnya. Sebaiknya ada perbaikan dengan Up grading dan pergantian. Mulai dari level kedua sampai level pimpinan,’’ sambung Evan dari koalisi anti korupsi Sulteng.
KPK DILIBATKAN
Pada beberapa media online, Kajati Sampe Tuah berjanji lagi akan mengekspos dugaan korupsi PU Sigi Rp9,4 miliar itu Hari ini, 24 Juli 2017 di depan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ekspos itu diakui untuk memberikan transparansi maksimal pada publik Sulteng terkait kinerja pihaknya. Sayang, pelibatan ekspos pada penyidik KPK itu apakah permintaan Kejati atau kehendak lain. ***

0 komentar:
Posting Komentar