reporter: firmansyah
Palu,- KASUBDIT Provost Polda Sulteng, Ketut Tadius bersama Pelaksana harian Kabid Provesi dan Pengamanan Polda AKBP Amin Litarso, SH beserta anggota provost lainya melaksanakan kegiatan rutin penegakan tata tertib dan disiplin (Gaktiplin) pada seluruh anggota polisi dan PNS yang ada di lingkup kerja Polda Rabu (19/7/2017) lalu.
Kegiatan tersebut menyasar semua personil yang tidak memiliki kelengkapan identitas seperti KTA, SIM dan STNK, selain itu juga merazia anggota khususnya kepada satuan kerja Reskrim yang tidak punya izin pemakaian senpi.
Alhasil sebanyak 40 personil terjaring terharing razia tersebut yang terdiri dari PAMA 1 personil, Brigadir 33 orang, PNS Polri 6 orang, adapun jenis pelanggaran tersebut terdiri dari identitas diri sebanyak 22 orang dan SIM 11 orang.
Kabid Humas Polda AKBP Hari Suprapto mengatakan bahwa penegakan disiplin terhadap anggota Polri dan PNS Polri sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh PROPAM Polda Sulteng untuk menertibkan semua yang menyangkut kepemilikan surat identitas diri dan surat izi kepemilikan senpi, ‘’Bagi yang melanggar akan dilakukan penindakan," ungkapnya. **
Palu,- KASUBDIT Provost Polda Sulteng, Ketut Tadius bersama Pelaksana harian Kabid Provesi dan Pengamanan Polda AKBP Amin Litarso, SH beserta anggota provost lainya melaksanakan kegiatan rutin penegakan tata tertib dan disiplin (Gaktiplin) pada seluruh anggota polisi dan PNS yang ada di lingkup kerja Polda Rabu (19/7/2017) lalu.
Kegiatan tersebut menyasar semua personil yang tidak memiliki kelengkapan identitas seperti KTA, SIM dan STNK, selain itu juga merazia anggota khususnya kepada satuan kerja Reskrim yang tidak punya izin pemakaian senpi.
Alhasil sebanyak 40 personil terjaring terharing razia tersebut yang terdiri dari PAMA 1 personil, Brigadir 33 orang, PNS Polri 6 orang, adapun jenis pelanggaran tersebut terdiri dari identitas diri sebanyak 22 orang dan SIM 11 orang.
Kabid Humas Polda AKBP Hari Suprapto mengatakan bahwa penegakan disiplin terhadap anggota Polri dan PNS Polri sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh PROPAM Polda Sulteng untuk menertibkan semua yang menyangkut kepemilikan surat identitas diri dan surat izi kepemilikan senpi, ‘’Bagi yang melanggar akan dilakukan penindakan," ungkapnya. **

0 komentar:
Posting Komentar