REPORTER/BIRO PARMOUT: ROY LASAKKA
Parmout,- DINAS Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) lakukan pengawasan sempadan bangunan sebagai bentuk penataan tata ruang. Demikian yang diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan Tata Ruang Dinas PUPRP Kabupaten Parmout, Muluk Rizal kepada Kaili Post, Senin (14/8).
Muluk sapaan akrabnya mengatakan, pengawasan sempadan bangunan tersebut memiliki dua kriteria, yakni bangunan yang berada di pinggiran jalan dan tepi sungai. Bagi rumah yang berada di pinggiran jalan kata dia, harus sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Ia menjelaskan, jika dianggap tidak sesuai dengan GSB, pemilik bangunan rumah akan disurati dalam bentuk himbauan. Berbeda jika pembangunan yang tengah dalam pembangunan dan tidak sesuai dengan GSB, harus dihentikan sementara sambil menunggu dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jika selama tiga kali pemilik bangunan yang tengah dikerjakan disurati dan tidak mengindahkan surat tersebut, bangunan miliknya akan dibongkar. Sedangkan bangunan yang tidak sesuai dengan GSB dan telah dibangun sejak lama, harus dilakukan perubahan model bangunan. Lain lagi jika bangunan lama itu tidak memiliki IMB hingga saat ini, kebetulan tahun 2017 ini kami akan melakukan pemutihan. Sehingga mempermudah pemilik bangunan yang belum miliki IMB," ujarnya. Lanjut Muluk menjelaskan, untuk bangunan yang berada di atas jalur sungai akan dibongkar.
Hanya saja, rumah yang dikenakan pengawasan sempadan tersebut harus melihat jenis sungainya seperti sungai yang lebarnya sekitar dua meter. Namun, hal itu hanya diperuntukan bagi pengawasan sempadan sungai yang berada di Kota Parigi. "Pengawasan sempadan tersebut kamj lakukan sejak beberapa bulan lalu. Pengawasan sempadan tersebut, juga diberlakukan di seluruh kecamatan," tandasnya. **
0 komentar:
Posting Komentar