728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 28 Agustus 2017

    Pelaku Harus Diberi Efek Jera

    Terkait Pembalakan Hutan Mangrove di Parmout
    REPORTER/BIRO PARMOUT: ROY LASAKKA

    Parigi Moutong,- PELAKU pembalakan liar hutan mangrove yang selama beberapa bulan terakhir ini terjadi di beberapa wialayah di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) harus diberi efek jera. Sehingga, dapat memberikan dampak terhadap para pelaku pembalakan lainnya yang sering melakukan pengrusakan terhadap kawasan hutan mangrove.

    Demikian yang diungkapkan Ketua Devisi Lingkungan Lembaga Pecinta Alam dan Petualangan (LPAP) El Capitan Indonesia, Moh. Abdu kepada Kaili Post di sekretariatnya, Senin (28/8). Abdu mengatakan, sejauh ini pelaku pembalakan hutan mangrove masih sering melakukan aksinya.

    Tidak heran, masih sering terdengar atau terlihat kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat pembalakan. Contohnya, pembalakan hutan mangrove di Desa Malakosa Kecamatan Balinggi dan Desa Ganda Sari Kecamatan Sausu. Di Desa Malakosa kata dia,  tercatat seluas 20 hektar kawasan hutan mangrove yang telah lama dibabat dan baru terungkap.

    Sedangkan, di Desa Ganda sari, informasi yang diterimanya kawasan hutan mangrove, yang mengalami kerusakan lebih parah dari Desa Malakosa. "Mudah-mudahan saja, dalam proses penyelesaian pembalakan hutan mangrove yang diperuntukan bagi usaha tambak ikan di Desa Malakosa, yang telah ditangani oleh pemerintah dapat memberikan efek jerah bagi pelakunya," ujarnya.

    Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Parmout, Efendi Batjo yang ditemui di tempat terpisah mengaku pihaknya telah menangani kerusakan hutan mangrove di Desa Malakosa tersebut.

    Bahkan, pihaknya telah memanggil pemilik tambak ikan yang berada di kawasan hutan mangrove di desa tersebut. Pemilik tambak kata dia, sudah mengakui perbuatan yang mengakibatkan kerusakan hutan mangrove di Desa Malakosa seluas 20 hektar itu.

    Tidak hanya itu, pemilik tambak tersebut, juga mengaku siap untuk melakukan penanaman kembali mangrove di kawasan yang telah dirusakinya. Sedangkan yang berada di Desa Ganda Sari, DPLH akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sausu untuk memediasi agar dipertemukan dengan pemilik lahan.

    "Informasi yang kami terima, kawasan hutan mangrove yang rusak akibat pembalakan di Desa Ganda Sari itu merupakan tanah warisan. Sehingga, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan agar dimediasi dengan pemilik lahan," terangnya.**

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pelaku Harus Diberi Efek Jera Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top