REPORTER: FIRMANSYAH
Palu,- DALAM Catatan Kaili Post, Provinsi Sulteng khususnya Kota Palu akhir-akhir ini rawan kejahatan. Hampir tiap pekannya acap kali terjadi tindak kriminalitas. Baik itu Curanmor, aksi begal, pembobolan, jambret dan lain sebagainya.
Hal itu diperparah dengan ditemukannya tempat pembuatan senapan Api rakitan (Senpi) Rabu (23/8/2017) di rumah tersangka MH (46 thn) BTN Palu Nagaya Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi dengan babuk 6 (enam) pucuk senjata api rakitan, satu buah senapan angin canon turbo, enam selongsong amunisi aktif jenis revolver, lima amunisi aktif ss1, 11 amunisi karet v2, 73 mata peluru jenis cis, enam buah senjata tajam dari berbagai jenis yang disinyalir sudah beredar di Palu.
Menurut keterangan Polsel Palu Barat, kejadiannya, Rabu (23//8/2017) sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Buser Polsek Palu Barat mendapat info dari warga bahwa di RS. Anutapura Palu terdengar letusan senjata api yang bersumber dari ruangan mesin RS tersebut. Tidak berselang lama, tim Polsek Palbar tiba di TKP dan menemukan MH yang berprofesi sebagai teknisi di tempat tersebut, setelah digeledah ternyata ditemukan senpi rakitan pada pinggang kanannya serta enam butir peluru karet organik dan satu buah selongsong di saku celananya.
Setelah itu, para penegak hukum yang dipimpin Kapolsek Palu Barat Kompol Sudirman melakukan penggeledahan di rumah tersangka di BTN Palu Nagaya Blok D No. 4 Palu Barat dan menemukan barang bukti tersebut serta berbagai peralatan untuk membuat senpi rakitan berupa puluhan per, puluhan potongan besi (berlubang) ukuran 5 cm, mesin solder (las), bor listrik dan lain-lain.
Kapolresta Palu AKBP Chirst R. Pusung. S.I.K dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dengan adanya penangkapan tersangka pembuat senpi rakitan ini bisa membuat efek jera bagi pelaku lainya. Christ juga menghimbau kepada kepada seluruh masyarakat Palu untuk berperan aktif membantu kepolisian memberantas aksi kriminalitas dengan melaporkan ke kantor Polisi terdekat jika melihat atau mendengar suatu tindak pidana kejahatan. Untuk amunisi sementara masih didalami, keterangan sementara dari pelaku didapatnya dari tempat loakan.
"Pelaku yang membawa senpi diancam dengan UU Darurat Nomor 12 thn 1951 diganjar hukuman 10 thn" ungkapnya. Sementara itu pria paruh baya MH dalam pengakuannya mengatakan bahwa senpi tersebut hanya digunakan untuk menembak rusa dan kelinci di Desa Sibovi Kabupaten Sigi dan juga sebagai koleksi saja, tidak untuk diperjual belikan. Dia juga menambahkan bahwa teknik pembuatan senpi rakitan tersebut dipelajari dari Youtube, "Saya bikin senjata api rakitan sejak tahun 2016 sampai sekarang," ujarnya. **
0 komentar:
Posting Komentar