REPORTER/BIRO MOROWALI: BAMBANG SUMANTRI
Morowali,- PENEMPATAN Pejabat struktural yang tak sesuai pangkat/golongan dalam pelantikan terakhir tanggal 11 Agustus 2017 lalu masih menyimpan tanda tanya. Sejumlah pihak menilai bahwa apa yang dilakukan Bupati Morowali, Anwar Hafid itu sudah kelewatan dan menodai nilai-nilai karir dalam kepegawaian.
Bagaimana tidak, ternyata ada sejumlah jabatan yang kemudian tak sesuai lagi dengan jenjang karir dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang seharusnya menjadi acuan dilantiknya seorang pejabat. Sebagai contoh di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dimana Kepala Dinas masih berpangkat IV.a dipaksakan untuk jadi nahkoda membawahi Sekretaris yang telah bergolongan IV.b. Hal itu juga terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak, saat ini Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinasnya masih bergolongan IV.a, sedangkan Sekretarisnya telah bergolongan IV.b.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebut namanya karena takut akan disanksi oleh Bupati mengaku aneh melihat kondisi pemerintahan yang dijalankan oleh Anwar Hafid. Ia mengatakan seharusnya ada pembenahan dengan cepat sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut dan juga dinilai menghambat karir pejabat yang telah bergolongan lebih tinggi daripada atasannya. "Kalau seperti ini caranya, berarti sama saja kualitas pejabat yang lebih tinggi pangkatnya diragukan, tapi dalam aturan kepegawaian hal seperti ini memang tidak boleh terjadi" katanya sambil meminta kembali agar namanya tak dikorankan.
Sementara, Niswanto Rachman selaku salah seorang pengurus Komite Pimpinan Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD) Kabupaten Morowali memberikan tanggapannya terkait polemik tersebut. Dikatakannya, pelantikan kepala dinas itu adalah hak prerogatif bupati, namun bukan berarti ada kesewenang-wenangan dalam hal itu, hak prerogatif dibatasi dan diatur oleh Undang-Undang Kepegawaian.
"Sebelum pelantikan kemarin, ada tes wawancara yang dilakukukan oleh Bupati Morowali terhadap calon pembantunya, namun anehnya hasilnya kok berlawanan dengan Undang-Undang, jangan salahkan publik ketika ada yang berasumsi bahwa ini bagian dari strategi pengamanan basis Pilkada Morowali 2018" ungkap Niswanto.
Ditambahkannya, anggota legislatif yang membidangi kepegawaian harus mengambil sikap untuk mengevaluasi kebijakan bupati tersebut, sehingga fungsi kontrol DPRD berjalan sesuai kewenangan yang diamanahkan oleh Undang-Undang. Terpisah, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Maidhzun Ilwan Ridhwan via telpon seluler menegaskan bahwa apa yang telah terjadi dalam pelantikan terjadi harus segera diperbaiki oleh Bupati sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. **
0 komentar:
Posting Komentar