REPORTER/BIRO TOLITOLI: RAMLAN
Tolis,- Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bandara Sultan Bantilan Kabupaten Tolitoli dalam melakukan penetapan pemenang proyek pagar Rp8,3 miliar di bandara tersebut dinilai melakukan kecurangan. Seperti yang disebutkan pihak ULP Kabupaten Tolitoli, terkait kasus yang dilakukan Pokja Bandara Sultan Bantian dalam menetapkan PT Fajar Raya Usaha Nusa (FRUN) sebagai pemenang proyek dianggap suatu kekeliruan yang luar biasa.
"Pokja ULP Bandara Sultan Bantilan menetapkan PT FRUN sebagai pemenang itu kesalahan yang nampak, karena tidak bisa membedakan mana BG 009, mana SI 001," kata Abdullah Haruna, salah satu anggota ULP Kabupaten Tolitoli dimintai tanggapan soal kasus pagar bandara yang bermasalah.
Pokja ULP di bandara tersebut dalam menjalankan tugasnya melakukan proses lelang proyek tidak mematuhi etika pengadaan seperti yang diatur di dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). "Pengalaman kami dalam menentukan pemenang Proyek APBD Tolitoli pasti objektif kalau mengoreksi dokumen. Kalau pokja Bandara Tolitoli saya akui berani," tandasnya.
Sebelumnya proyek Pengadaan dan Pemasangan Pagar Pengaman Bandara Sultan Bantilan Tolitoli sebesar Rp8,3 Miliar diduga bermasalah. Permasalahan tersebut timbul karena dari delapan perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang PT Fajar Raya dengan penawaran tertinggi Rp8.209.823.000, PT Raymond Karya Perdana terendah Rp7.209.000.000 dari nilai pagu Rp8.344.042.000. PT FRUN malah menjadi pemenang.
Selain soal penawaran, kecurangan yang dilakukan terkait dukungan persyaratan pengalaman pekerjaan yang diajukan pemenang SI 001 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pihak Pokja ULP yakni BG 009.
Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia, Yusuf Andi Mappiase mengatakan, sub bidang pengalaman pekerjaan telah diatur di dalam peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nomor: 10 tahun 2013.
"Kalau SI 001 itu masuk dalam bangunan sipil, bukan bangunan gedung. Untuk bangunan pagar tidak tepat jika yang menjadi pemenang SI 001. Jika hal ini dilakukan maka Pokja ULP Bandara Tolitoli telah melakukan kekeliruan, seharusnya Fajar Raya Usaha Nusa menjadi gugur kemudian pihak Pokja melakukan lelang kembali,"
Menurutnya, menangnya PT Fajar Raya Usaha Nusa untuk pengerjaan pagar bandara di Tolitoli yang nilainya miliaran itu selain diduga kuat ada persekongkolan juga dugaan janji yang dibuat antara pihak bandara dengan pemenang proyek.
"Karena dalam lelang persyaratan yang diminta dalam dokumen pengadaan adalah harus memiliki pengalaman sub bidang jasa pelaksana untuk konstruksi BG 009. PT Fajar Raya memasukkan pengalaman pekerjaan pembuatan talud drainase area runway bandara mutiara palu, sementara proyek ini masuk dalam klasifikasi bangunan sipil," ulang ketua Aspekindo Tolitoli itu.
Bukti lain, kata M Yusuf pembuatan talud dan drainase run way bandara mutiara Palu masuk dalam sub klasifikasi SI 001, saat lelang persyaratan tersebut yang menjadi ketetapan pihak Pokja ULP Bandara Mutiara. Artinya pihak Pokja ULP.Bandara Sultan Bantian pada lelang pagar tahun ini telah melakukan kekeliruan yang justru membuat kerugian terhadap perusahaan lainnya yang turut mendaftar.
Ketua Pokja ULP Bandara Sultan Bantilan Tolitoli, Achmad Teguh yang ditemui dikantornya terkait menangnya PT Fajar Raya Usaha Nusa, membantah kalau pihaknya melakukan persekongkolan. "Penetapan PT Fajar Raya sebagai pemenang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Teguh.
Sub bidang sebagaimana persyaratan pengalaman pekerjaan terkait SI 001 yang dikantongi PT Fajar Raya Usaha Nusa telah mendapat konfirmasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, bahwa Pembuatan Drainase Pembuatan Talud sisi timur area runway bandara mutiara Palu merupakan bangunan gedung yakni BG 009.
"Setelah kami tim Pokja ULP Bandara Sultan Bantilan melakukan klarifikasi terkait dengan pengalaman pekerjaan drainase dan talud ke LPJKN Pusat, kami akhirnya menetapkan PT Fajar Raya sebagai pemenang," jelasnya.**
0 komentar:
Posting Komentar