![]() |
| Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Doyata Petobo, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar. FOTO: MOH. RIDWAN/KAILI POST |
Reporter/Editor: Moh. Ridwan
Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan sebagai sarana ruang publik, yang di tangani oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dinas Pekercaan Umum Cipta Karya Provinsi Sulawesi Tengah dinilai ‘amburadul’.
Bagaimana tidak, sejumlah pekerjaan faisilitas taman Doyata Petobo disinyalir tidak sesuai spesifikasi. Mulai dari pembangunan gazebo, pagar, drainase, pengadaan rumput taman hingga pekerjaan paving block.
Proyek yang bersumber dari Anggara Pendapatan dan belanja Negara (APBN) TA 2016 lalu menelan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar lebih yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Fikri Bangun Persada nomor kontrak 29/HK.02.03/KONTRAK-FS-PPBL-ST/2016. Dengan nama pekerjaan, Peningkatan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) P2KH Kota Palu.
Dari penelusuran lapangan, ditemukan beberapa bagian fasilitas pendukung banyak yang retak. Khususnya dinding paving bock terbongkar, bahkan sebagian paving tidak padat dan bisa dicabu menggunakan tangan.
Selain paving bock, gazebo yang berdiri pun tidak memiliki pondasi dasar, tanah yang sengaja dibuat gundukan menjadi penganti pondasi, dan lantai gazebo langsung dicor di atas gundukan tanah tersebut. Selain itu, sejumlah pagar taman juga disinyalir tak di pondasi.
Koordinator Solidaritas Antikorupsi (Saksi) Sulteng, Ivan Yudharta menyatakan, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sudah jelas merupakan mark Up dan melanggar aturan. Selain itu, patut diduga baik rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Satker melakukan kong kali kong. Kata dia, hasil pekerjaan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu tidak rasional dan tidak transparan.
“Masa proyek yang menghabiskan anggaran Rp 4,6 miliar hasilnya seperti itu, ini kan tidak masuk akal,” ujar Ivan saat di Konfirmasi, Rabu (22/2).
Dia menambahkan, pembangunan RTH Petobo hanya indah dilihat nampak luar, jika ditelusuri lebih jauuh banyak konstruksi cacat. Apalagi sampai hari ini, pengelolaam taman RTH Petobo masih menjadi kewenangan pihak Cipta Karya Sulteng, pihak Cipta Karya wajib melakukan pemeliharaan.
“ya, mereka harus memperbaiki konstruksi taman itu. Bila tidak, saya yakin infrastrukturnya tidak bakal bertahan lama. Apalagi proyek seperti ini sudah pasti ada anggaran pemeliharaannya. Tapi sampai hari ini mengapa masih dibiarkan seperti itu, ada apa ini?,” tanya Ivan.
Terpisah, Lurah Petobo, Masrun, saat ditemui diruang kerjanya mengaku, belum diserahkan kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
“Belum ada diserahkan ke Pemerintah Pusat. Yang menangani pengelolaannya saat ini masih pihak PU Cipta Karya Sulteng,” beber, Masrun***

0 komentar:
Posting Komentar