![]() |
| OLEH ; ANDONO WIBISONO |
Pada zaman sekarang, orang mendapatkan teman melalui pemberian pelayanan (service), kebenaran malah menimbulkan kebencian –Terence
ADANYAPetikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas diri Ekka Pontoh (EP), dalam kasus yang menyeretnya menjadi terdakwa dalam Tipikor mulai menjadi gonjang-ganjing warga Kabupaten Parigi Moutong. Padahal, pada putusannya, MA RI menjatuhkan hukuman enam tahun dan denda subsider Rp200 juta lembaga peradilan tertinggi meminta segera tindak eksekusi dari kejaksaan setempat.
Pada jurnalis, Kepala Kejaksaan Negeri Parmout Jurist Sitepu mengaku dirinya masih gamang. Mana yang didahulukan, putusan MA atau putusan PK (peninjauan kembali). Bahkan, sudah sebulan, ia sudah meminta ‘fatwa’ pada Kejati kapan akan mengeksekusi EP, tapi atasannya belum pula menjawabnya. Ada apa Pak Kajati ?
Alibi Kajari Parmout lagi, gamangnya eksekusi pihaknya karena ada dua fakta hukum dengan penyidik lainnya (Polisi). Yaitu, ada dugaan pemalsuan tanda tangan EP oleh orang lain pada surat perintah mencairkan (SPM). Hingganya, Jurist tidak ingin terjebak pada adagium, yaitu lebih baik melepaskan 100 orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Dari sudut pandang hukum Jurist itu, bakal akan memunculkan polemik hukum baru. Antara patuh dan tunduk sebagai pelaksana hukum negara – eksekutor hukum negara berdasar perintah MA RI, atau beragumentasi dengan fakta hukum lain yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Padahal, fungsi kejaksaan selain melakukan penuntutan hukum atas negara, juga menegakkan keadilan hukum atas perintah pengadilan.
Bila perintah MA Republik Indonesia saja masih diperdebatkan di level penegak hukum, lantas pada siapa lagi harapan akan tegaknya hukum di republik ini disematkan? Bukankah putusan Kasasi MA RI adalah sebuah produk hukum yang tetap, terakhir dan pasti. Bila ada upaya hukum lain pasca Kasasi, tentunya sudah jelas dalam UU Hukum Acara Pidana bahwa PK tidak membatalkan eksekusi. Dari sinilah yang dinilai publik hukum sebuah kejanaggalan dan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di daerah ini.
Sebaiknya Bapak Kejati Sulteng yang baru segera menyelesaikan silang sengkarut hukum di daerah ini. Bila tidak, ketidakpercayaan rakyat Sulteng akan penegakan hukum di daerah ini tak jauh beda dengan pendahulu-pendahulu bapak. Selamat datang Pak Kajati, tabe....***

0 komentar:
Posting Komentar