728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 Februari 2017

    Ekka Pontoh Masih Bisa Bertugas, Bupati Parmout Anggap Status Terpidana Tak Ada



    Ekka Pontoh, Sekda Kab. Parmout
    Reporter: Fharadiba

    Aksi demo yang dilakukan Forum Komunikasi Pemuda Pantai Timur (FKPPT) Kabupaten Parmout, pada beberapa pekan lalu, didepan kantor Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari) Kabupaten Parmout,  meminta kepastian pihak Kejari Parigi untuk segera melakukan eksekusi penahan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Parmout, Ekka Pontoh yang telah tervonis sebagai terpidana enam tahun penjara oleh Mahkama Agung (MA), ternyata tak berpengaruh pada keputusan Bupati yang tetap mempertahankan Ekka Pontoh kembali bertugas sebagai Sekda Parmout.

    Terkait hal tersebut, Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu kepada Kaili Post, Selasa (21/2) menyatakan, pihaknya tetap menganggap status Ekka Pontoh tidak terpidana, sebagaimana dengan putusan pengadilan Tipikor Palu, yang menyatakan bahwa status Ekka pontoh tidak bersalah dan bebas.

    “saya juga sudah berkali-berkali berkoordinasi dengan pak Kajari tentang hal itu, namun berdasarkan arahan pak Kajari yang menyatakan, selama belum ada salinan putusan resmi yang diterimanya oleh pihak pengadilan dan MA untuk melakukan eksekusi, maka selama itu status Ekka Pontoh pun tetap berstatus bebas,” ungkap Samsurizal.

    Menurutnya, jika masyarakat menganggap ada salinan putusan yang dapat diakses melalui website internet, namun secara resmi belum ada putusan tertulis, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, hukum akan melakukan eksekusi jika sudah ada salinan putusan tertulis secara sah diterima oleh pengadilan maupun kejaksaan.

    Lanjut dia, begitupun dengan pelantikan pejabat Eselon di dua OPD baru (kemarin-red), yang dimana pelantikan tersebut diambil alih langsung oleh Ekka Pontoh. Menurutnya, tidak ada yang salah terhadap pelantikan itu. Kembali lagi, jika selama belum ada salinan putusan yang resmi tentang status Ekka Pontoh, maka secara administrasi pemerintahan yang dilakukan Ekka Pontoh tidak salah.

    Kata dia, menyoal permasalahan Ekka Pontoh, saat ini pihak Dirkrimsus Polda Sulteng, telah menemukan bahwa bubuhan tanda tangan yang dituduhkan ke Ekka Pontoh ternyata palsu. Dan terkait itu, pihak Dirkrimsus Polda Sulteng pun sudah menemukan siapa dalang yang sengaja memalsukan tanda tangan tersebut.
    “kalau tidak salah, yang memalsukan tanda tangan itu sudah ditemukan, orangnya PNS di keuangan Dinas perhubungan,” ujarnya.

    Ditanyakan terkait informasi yang diterima media ini,bahwa yang sengaja memalsukan tanda tangan tersebut bernama Agus pontoh yang tak lain ada saudara dekat dari Ekka Pontoh, Samsurizal mengaku tidak mengetahui nama PNS itu, dan tidak mengetahui tentang hubungannya dengan Ekka Pontoh.

    “yang jelas yang memalsukan tanda tangan pak Ekka itu adalah orang keuangan Dinas perhubungan. Namun tentang namanya saya tidak tau, dan apakah dia saudara dari pak Ekka, saya juga tidak tau,” tutur Samsurizal.***


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ekka Pontoh Masih Bisa Bertugas, Bupati Parmout Anggap Status Terpidana Tak Ada Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top