Reporter/editor : Dedi Rahmat Dai/Moh. Ridawan
Wahana lingkungan hidup (Walhi) Sulawesi Tengah sebut ada unsur pidana dalam pengelolaan tambang emas Poboya. Sehingga Kepilisian Daerah (Polda) Sulteng diminta tegaskan dalam menangani kasus pelanggaran hukum yang terjadi di pertambangan tersebut.
Pasalnya, selain PT Palu Citra Mineral ( CPM) yang beroprasi di kawasan tambang tersebut ada beberapa perusahaan yang diduga juga turut melakukan aktivitas penambangan di areal tersebut.
Anehnya, diduga kuat perusahaan yang peroprasi di lokasi pertambangan itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah setempat. Dari hasil penelusuran dilakukan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Walhi beberapa waktu lalu, ditemukan masi ada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan penelusuran di lokasi pertambangan Poboya, kami menemukan ada aktivitas pertambangan disana. Olehnya kami menganggap pihak kepolisian belum bekerja usai Gubernur menyatakan tambang tersebut ditutup untuk sementara waktu,” ujar Direktur Walhi, Abdul Haris, Selasa (21/2).
Menurutnya, perusahaan yang beraktivitas dilokasi pertambangan poboya terletak di Kecamatan Matikulore, yang tidak memiliki dokumen izin, jelas merupakan tindakan melawan hukum, sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Telah jelas di tegaskan, pada Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Dari hasil analisis kami, seharusnya pihak kepolisian tegas, menetapkan beberapa perusahaan ilegal beraktivitas di Poboya sebagai bentuk upaya melawan hukum,” tegas Abdul Haris
Olehnya, walhi berharap agar pihak Polda yang telah di tugaskan untuk melakukan tindakan pengamanan dan penjagaan di lokasi pertambangan Poboya agar dapat bekerja lebih ekstra memberhentikan aktivitas pertambangan ilegal.***

0 komentar:
Posting Komentar