728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 23 Februari 2017

    Pemkot Palu Tertibkan Bangunan langgar IMB

    Ilyas Ladjintjo

    Reporter/Editor : Dedi Rahmat Dai/Moh. Ridawan

    Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

    Penertiban yang dilakukan diseputaran jalam Moh. Yamin turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu. Dalam penertiban, masyarakat yang sebelumnya sudah dihimbau tidak bisa berbuat banyak.

    “Kami menyayangkan sikap masyarakat yang tidak mau mendengarkan himbauan pemerintah terhadap larangan membangun tanpa IMB. Dengan terpaksa kami harus membongkar bangunan mereka,” Ucap Kepala Bidang Pengawasan tataruang dan perumahan, Ilyas Ladjintjo, Kamis (23/2).

    Kata Ilyas, penertiban bangunan melanggar Tata ruang dan IMB terus dilakukan pihaknya. Pasalnya, tak bisa dipungkiri banyak bangunan berdiri di titik strategis Kota yang tidak sesuai aturan. Sehingga untuk mengembalikan zona sesuai peruntukan, langkah yang ditempuh harus ditertibkan.

    “Bangunan yang melanggar ini bukan hanya di jalan Moh. yamin saja, ada juga di jalan Dewi sartika. Kami juga suda memberikan peringatan, jika mereka tidak segera merehab bangunannya, dengan terpaksa kami akan membongkar,” Tuturnya

    Dirinya mengatakan, kawasan Moh. Yamin telah diatur dalam tata ruang Kota, zona peruntukannya pun sudah jelas yakni untuk kawasan perkantoran. Olehnya, bangunan yang tidak memiliki IMB dan melanggar tata ruang perlu ditertibkan.***
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pemkot Palu Tertibkan Bangunan langgar IMB Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top