728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 13 Februari 2017

    Tersangka dugaan korupsi jalan di kabupateb sigi, bisa lebih dari satu


      
    reporter/editor : dedi rahmat dai/andono wibisono

    DUGAAN Korupsi proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro ruas Sadaunta - Lindu dengan anggaran Rp7,708 miliar dan  paket pembangunan jalan Peana - Kalamanta menelan anggaran sebesar Rp20,348 miliar di Kabupaten Sigi, kini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka.
    Aroma busuk dugaan korupsi di kabupaten itu semakin terendus oleh kejaksaan. Nama-nama yang terlibat, saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan bersama pimpinan dinas tersebut. Meski begitu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu belum mau membeberkan secara gamblang nama-nama calon tersangka.

    Menurutnya, masih dirahasikan, dan jika nanti dalam pengembanganya sudah ditemukan tersangkanya, pihaknya baru bisa mempublis. “Kami telah mengantongi beberapa nama untuk memutuskan siapa yang akan menjadi tersangka dari kasus tersebut,” kata, Andi Rio, Senin (13/2).

    Kata Andi Rio lagi, indikasi kerugian negara pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Sigi itu, salah satunya berada pada hitungan jam kerja excavator yang tidak sesuai ketentuan. “Itu hanya salah satunya, penyidikan masih terus berjalan dan diprediksikan masih banyak indikasi temuan kerugian dalam kasus tersebut,” jelasnya. “Untuk memutuskan tersangka kami menggunakan asas kehati-hatian, sebab jika sudah naik kepengadilan jangan sampai kasus ini batal lagi,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kaili Post telah melansir berita serupa yaitu mulai dari penyelidikan hingga menjadi tahap penyidikan. Sebelumnya juga terkait dengan pembentukan Pansus di Dekab Sigi yang terkesan tak berdaya membedah kasus temuan BPK RI tersebut. Proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro ruas Sadaunta - Lindu dengan anggaran Rp7,708 miliar dan  paket pembangunan jalan Peana -Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp20,348 miliar.
    Hasil temuan BPK RI senilai Rp8 miliar lebih yang harus dikembalikan rekanan ke kas negara. Karena menggunakan dana alokasi khusus, maka pengembaliannya akan ke negara dan belum tentu akan digunakan pada tempat yang sama di tahun mendatang.

    Hingga akhir 2016 lalu, sejumlah pihak sudah mendatangi ruang Asisten Pidana Khusus Kejati untuk dimintai keterangan saja. Dari dinas PU Sigi ada empat orang. Salah satunya Kadis PU Sigi, Iskandar Nontji, M.Si.
    Berselang tidak lama beberapa orang stafnya yang terkait langsung dengan proyek itu. Termasuk rekanan dua proyek tersebut.

    Sebelumnya, selain Iskandar, ada tiga orang lainnya yang merupakan staf bagian yang terkait dengan proyek yang diduga merugikan negara itu telah dimintai keterangannya. Hanya saja Aspidsus Kejati Joko mengaku tidak mengetahui persis nama ketiga orang staf Dinas PU Sigi itu.  “Ya benar penyidik kami telah meminta keterangan empat orang dari Dinas PU Sigi, termasuk kepala Dinasnya Iskandar Nontji. Namun begitu belum ada tersangka, karena kami masih pulda. Sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI,” jelas Joko.

    Pansus DPRD Sigi menemukan ketidak-beresan pekerjaan dua paket pembangunan jalan yang dikerjakan PT Mahardika. Atas dugaan kerugian Negara sebesar Rp,9,4 miliar itu, BPK RI perwakilan Sulteng memberikan waktu selama 60 hari (dua bulan) untuk klarifikasi dan pengembalian uang. Namun sampai batas waktu yang ditentukan BPK RI pihak terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi belum melakukan pengembalian.

    Bahkan pihak Dinas PU Sigi melalui kepala Dinas PU Iskandar Nontji terkesan melawan hasil audit BPK-RI perwakilan Sulteng dengan melakukan sanggahan (banding) ke BPK RI ke pusat. Menurut Joko selain Iskandar pekan ini, akan memanggil rekan dua paket proyek yang diduga merugikan negara Rp,94, miliar itu. ***  



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tersangka dugaan korupsi jalan di kabupateb sigi, bisa lebih dari satu Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top