728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 23 Juli 2017

    BELUM ADA NIAT HENTIKAN KASUS PU SIGI

    reporter: firmansyah

    Palu,- PENYIDIKAN Itu sebuah rangkaian proses profesionalisme penegak hukum dalam menyelesaikan sebuah dugaan tindak pidana khusus atau biasa. ‘’Bagaimana cara mengetahui secara hukum, sebuah ‘niat’ bila tidak dibuktikan terlebih dahulu dalam proses hukum dan di depan pengadilan. Karena mengukur ‘niat’ tidak sama dengan pengumpulan bukti-bukti permulaan atau data sebuah dugaan kasus korupsi,’’ ujar Abdullah MH, pendidik sebuah universitas dikenal di Sulteng.

    Olehnya, ucapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sampe Tuah SH yang mengatakan bahwa pihaknya belum ada niat menghentikan penyidikan dugaan korupsi PU Sigi adalah pernyataan politis. Bukan pernyataan sebagai penegak hukum yang profesional. ‘’Saya juga bingung menafsirkan dalam ranah hukum soal kalimat ‘belum ada niat menghentikan kasus PU Sigi’ maksudnya? Siapapun tidak dapat menghentikan atau meneruskan sebuah dugaan korupsi tanpa proses dan prosedur hukum yang profesional,’’ terangnya serius.

    Sebelumnya,  Kajati Sampe Tuah, SH kepada sejumlah wartawan usai upacara Hari Ulang Tahun Adhyaksa 57 tahun di halaman Kejati (22/07/2017) mengatakan belum ada niat untuk menghentikan kasus korupsi PU Sigi, “Sikap saya sudah ada, bahkan di koran-koran sudah masuk, supaya kita maju ke depan tidak mundur,” ungkapnya.


    Hal itu dia jelaskan juga kala press release di aula Baharudin Lopa (20/7/2017), bahwa Tim Penyidik Kejati akan gandeng KPK yang akan dijadwalkan Senin (24/7/2017) tim penyidik Kejati akan mengekspos kasus dugaan penyelewengan uang negara senilai Rp9,4 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) di hadapan tim penyidik KPK.  Sebelumnya Kejati Sulteng tengah mengusut kasus  dugaan korupsi Dinas PU.Sigi pada proyek pembangunan jalan kecamatan Pipikoro yakni jalan jalur Saduanta- Lindu dan Peana-Kalamanta Kulawi.

    Lebih jauh Sampe mengatakan hari Bhakti Adhyaksa ke 57 tahun mengingatkan agar semuanya tetap bekerja dalam koridor sesuai prosedur standar operasional  ketentuan perundang-undangan sebagai pelaksana undang-undang. ‘’Dikerjakan dengan sepenuh hati, dengan sungguh-sungguh dengan harapan kita masyarakat percaya dan masyarakat cinta sama kejaksaan, ini yang ingin kita capai, “ ungkapnya.

    Dia juga berharap kepada media-media yang ada di Sulteng ini agar ada satu kontribusi Bersama. Karena kejaksaan merupakan satu lembaga hukum yang tentunya perlu saling mengawasi, saling mengingatkan agar tugas-tugas yang diemban kejaksaan dapat berjalan secara optimal. **          

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BELUM ADA NIAT HENTIKAN KASUS PU SIGI Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top