728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 17 Agustus 2017

    Kajati dan Kepala BPK Dilapor ke Polda

    Reportase/editor: andono wibisono 


    HARI INI, Jumat (18/08/2017) Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng akan mendatangi Mapolda guna melaporkan dua pejabat negara. Kedua pejabat itu adalah Kepala Kejati Sulteng, Sampe Tuah dan Kepala BPK RI perwakilan Sulteng, M Bayu Sabartha. Selain keduanya, ada beberapa pejabat juga nantinya turut serta dilaporkan. Yaitu; Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Sulteng, Asisten Pidana Khusus Kejati, Joko Susanto, Asistel Intel Kejati, Ujang Supriana dan Muhajirin Kepala seksi penyidikan Kejati.

    Hal itu diungkapkan salah satu perwakilan KRAK Sulteng, Abd Salam Adam ke Kaili Post kemarin (17/08/2017) di Palu. ‘’Iya besok kami akan melaporkan sejumlah pejabat. Yang utama adalah Pak Kajati Sampe Tuah dan Kepala BPK RI perwakilan Sulteng,’’ tandasnya. Pelaporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik dengan memberikan keterangan palsu dan menyesatkan. ‘’Bukti-buktinya sudah kami kumpulkan. Ada rekaman, ada foto dan ada kliping sejumlah media,’’ terangnya.

    Salah satu contoh; pada mereka (KRAK) saat aksi dan audensi pihak BPK dan Kejati enggan menyebut polemik surat ‘anulir’ dan menutup-nutupi. Bahkan, Aspidsus Kejati pada sebuah media online di bulan Juni 2017 mengaku tidak melihat dan minta agar tidak berdasar katanya, katanya.

     ‘’Juni 2017 katakan tidak ada surat di Kejati dan penyidik. Tapi surat BPK itu tanggal 27 Pebruari 2017 dan ditujukan ke Kajati. Logikanya, surat itu kan ditujukan ke sana (Kajati) mengapa bicara tidak ada surat. Tiga bulan surat disembunyikan,’’ terangnya.

    Evan, sapaan akrab Abd Salam Adam menduga bahwa surat itulah diduga kuat menjadi alat konspirasi kedua lembaga itu untuk mengubur proses penyidikan kasus temuan 2015 di Kabupaten Sigi atas proyek Sadaunta-Lindu dan Peana-Kalamanta. ‘’Ini luar biasa skenarionya. Kami akan terus kejar. Kita lihat saja kami yang roboh atau mereka,’’ tegasnya berapi-api. 

    Menurut Evan, pihaknya sangat prihatin dengan penegakan hukum di Sulteng. ‘’Kita belum merdeka atas tindak korupsi. Pejabat tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dan cenderung melanggar sumpah jabatannya yang merugikan tekad pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Inilah dasar kami akan mengusut tuntas. Kita akan tumbangkan seperti Kajati lama,’’ ujarnya lagi.

    KRAK Sulteng juga keberatan atas surat BPK RI perwakilan Sulteng ke Kajati yang menyebut bahwa LHP No 12/LHP/XIX.PLU/06/2016 tanggal 13 Juni 2016 itu dapat dianulir dengan pemantauan tindak lanjut tanggal 23 Desember 2016. ‘’LHP itu atas kerja profesional auditor. Kok hanya bisa dimentahkan oleh hasil pemantauan 23 Desember 2016. Kerja auditor dimentahkan oleh kerja kerja pemantauan akhir tahun 2016. Ini ada yang dikaburkan. Kita akan uji profesionalisme BPK ini di pengadilan. Apakah LHP bisa dimentahkan oleh pemantauan yang berlaku surut atas sebuah pekerjaan tehnis,’’ tandasnya lagi. 

    Sementara itu, Kasubag Humas dan Penkum Kejati Andi Rio Rahmatu kemarin ketika dikonfirmasi tidak aktif telpon sakunya. Demikian juga dengan pihak BPK RI perwakilan. ‘’Libur pak. Tidak ada staf,’’ ujar pihak keamanan kantor BPK RI di Jalan Moh Yamin Palu. 

    Beberapa Statmen Kajati dan
    Kepala BPK Dituding Menyesatkan

    No
    Uraian
    Tanggal/bulan
    keterangan
    1.
    BPK RI Perwakilan Sulteng tidak pernah mengeluarkan surat yang menganulir LHP ke Kejati Sulteng
    25 April 2017
    Saat demo di BPK RI perwakilan Sulteng
    2.
    Kejati pun tidak memiliki surat anulir dari BPK. Kejati hanya diperlihatkan terperiksa IN saat disidik
    25 April 2017
    Saat audensi dengan Kejati
    3.
    Aspidsus Kejati Joko Susanto tidak mengakui adanya surat itu. Dirinya meminta surat itu diperlihatkan, jangan hanya rumor (media online)
    16 Juni 2017
    Sudah viral dan menjadi alat bukti LSM
    4
    Surat BPK RI perwakilan Sulteng ditunjukkan oleh Adpidsus Kejati saat menerima perwakilan demo LSM di ruangannya
    14 Juli 2017
    Adpidsus didampingi Asintel Kejati
    5
    BPK RI Perwakilan Sulteng menerbitkan surat yang isinya perihal Bantuan Perhitungan Kerugian Negara yang ditujukan pada Kajati Sulteng 
    Tanggal surat 27 Pebruari 2017
    LSM mendapatkan surat tersebut pada saat demo 14 Juli 2017 di Kejati
    6
    Surat BPK RI tertanggal 27 Pebruari 2017 diduga dibuat dengan tanggal ‘mundur’ dan ternyata surat itu adalah surat balasan atas surat Kejati ke BPK No S/286/R.2/Fd.102/2017 tanggal 16 Pebruari 2017 dan 287/R2/Fd.1/02/2017 tanggal 16 Pebruari 2017 tentang Bantuan Perhitungan Kerugian Negara
    27 Pebruari 2017
    Surat yang digunakan Penyidik dan Kejati sehingga tidak meneruskan penyidikan kasus dugaan kerugian negara Rp9,4 miliar di Kabupaten Sigi
    7
    Kajati selalu mengatakan bahwa ada surat ‘anulir’ BPK RI perwakilan Sulteng. Padahal surat itu adalah surat balasan dari surat Kajati sebelumnya ke BPK.

    Dilansir beberapa media cetak dan online
    Diolah dari keterangan Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng 


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kajati dan Kepala BPK Dilapor ke Polda Rating: 5 Reviewed By: iksan
    Scroll to Top